search

Berita

Kasus MolotovPengadilan Negeri SamarindaPaulinus Dugis

Kasus Molotov Libatkan Mahasiswa Bergulir di Meja Hijau, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Penulis: Akmal Fadhil
2 jam yang lalu | 0 views
Kasus Molotov Libatkan Mahasiswa Bergulir di Meja Hijau, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Kuasa Hukum Terdakwa kasus molotov di Samarinda, Paulinus Dugis. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Senjata Api dan/atau Senjata Tajam yang menjerat empat mahasiswa resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu 13 Januari 2026.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut tercatat dalam Nomor Perkara 1038/Pid.Sus/2025/PN Smr.

Keempat terdakwa yang merupakan mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) hadir dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Samarinda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan uraian dakwaan di hadapan persidangan sebagai agenda awal proses hukum.

Usai sidang, Kuasa Hukum keempat terdakwa, Paulinus Dugis, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan, atas dakwaan jaksa pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

“Hari ini kami telah mendengarkan secara langsung uraian dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Setelah berkonsultasi dengan keempat terdakwa, kami memutuskan untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya,” ujar Paulinus kepada awak media.

Menurutnya, terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara dakwaan jaksa dengan fakta peristiwa yang dialami para terdakwa, baik dari sisi tempus delicti (waktu kejadian), locus delicti (tempat kejadian), maupun rangkaian peristiwa yang dinilai tidak diuraikan secara utuh.

“Keempat terdakwa menilai ada rangkaian kejadian yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Karena itu, eksepsi akan kami ajukan dan dibacakan pada sidang Selasa pekan depan,” katanya.

Paulinus menegaskan, pengajuan eksepsi bukan bertujuan untuk mengulur waktu persidangan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak hukum terdakwa untuk mencari keadilan.

“Eksepsi ini kami ajukan bukan untuk memperlambat proses, tetapi karena kami menilai dakwaan tidak memenuhi unsur secara utuh. Harapan kami, eksepsi ini dikabulkan sehingga keempat mahasiswa dibebaskan dari dakwaan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini keempat terdakwa tidak berada dalam status penahanan.

Namun demikian, apabila eksepsi dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka perkara dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara.

“Jika eksepsi dikabulkan, artinya dakwaan tidak memenuhi unsur dan para terdakwa harus dibebaskan,” jelasnya.

Dalam dakwaan, jaksa menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana.

Pasal-pasal tersebut juga akan menjadi salah satu fokus keberatan yang akan disampaikan dalam eksepsi.

“Kami juga akan mempertanyakan penggunaan Pasal 55 KUHP, mengingat KUHP baru telah mulai berlaku sejak awal Januari 2026. Ini menjadi bagian dari materi eksepsi kami,” ujar Paulinus.

Terkait adanya dua orang yang disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut, Paulinus menegaskan hal itu merupakan ranah penyidik kepolisian dan bukan kewenangan pihaknya sebagai penasihat hukum.

“Soal DPO itu domain kepolisian. Kami hadir di sini untuk mendampingi keempat terdakwa dalam mencari keadilan di persidangan,” katanya.

Sementara itu, dukungan terhadap keempat mahasiswa juga datang dari Aliansi Solidaritas Mahasiswa Samarinda.

Koordinator Lapangan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Samarinda sekaligus Presiden BEM KM Universitas Mulawarman, Hiththan Hersya Putra, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses persidangan.

“Kami menyatakan akan terus membersamai dan mengawal kawan-kawan kami yang hari ini berstatus terdakwa. Tuntutan kami jelas, bebaskan kawan-kawan kami,” ujarnya.

Hiththan juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk turut memberikan atensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengajak masyarakat, mahasiswa, dosen, guru, petani, dan seluruh elemen untuk bersama-sama mengawal persidangan ini. Pada sidang-sidang berikutnya, kami akan hadir dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan akan digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri Samarinda. (*)

Editor: Redaksi