Polemik Parkir Mie Gacoan, DPRD Samarinda Beri Tenggat Waktu Satu Minggu
Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 0 views
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co — Polemik pengelolaan parkir di Resto Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda.
Komisi II DPRD Samarinda pun memberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan persoalan yang dinilai telah mengganggu kondusivitas dan merugikan warga sekitar ini.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi menegaskan, usai kegiatan rapat hearing bersama warga dan pihak terkait, pihaknya meminta agar segera ada keputusan yang jelas terkait pengelolaan parkir tersebut.
“Kesimpulannya, kita beri waktu satu minggu harus ada keputusan. Ini menyangkut pengusaha lokal atau warga masyarakat sekitar, serta PT Pestapora Abadi sebagai induk dari Mie Gacoan Indonesia yang ternyata memiliki perjanjian B2B pengelolaan parkir, termasuk di Samarinda,” ucapnya, Kamis 5 Februari 2026.
Menurutnya, meski terdapat perjanjian kerja sama pengelolaan parkir, hal tersebut tetap dapat ditinjau ulang apabila menimbulkan persoalan di masyarakat.
“Tidak ada yang tidak bisa diubah. Itu hanya perjanjian kerja sama. Kalau perjanjian itu justru menciptakan masalah dan mengganggu kondusivitas di Samarinda, tentu harus dievaluasi,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuanagn itu memastikan, pada pekan depan persoalan ini harus sudah menemukan titik terang. Notulen rapat akan disampaikan sebagai dasar pengambilan keputusan, yang juga disaksikan oleh pihak kepolisian.
“Insyaallah minggu depan sudah clear. Kamis depan minimal sudah ada keputusan apa pun itu,” tambahnya.
Ia menyebutkan dalam rapat itu, warga menyampaikan keberatan karena sejak awal mereka merupakan pengelola parkir dan menggantungkan penghidupan dari aktivitas tersebut. Warga mengaku dilibatkan sejak awal pembangunan, namun kini terancam tersisih akibat rencana pengalihan pengelolaan parkir kepada pihak luar daerah.
“Warga ini yang mengelola dari awal, mereka cari makan di situ. Jangan sampai orang-orang lokal ditinggalkan. Libatkan masyarakat lokal, jangan sampai parkir pun diambil oleh orang luar,” bebernya.
Sementara itu, Koordinator Perwakilan Warga, Deddy Septian menyatakan seharusnya pengelolaan parkir di Mie Gacoan tidak diambil alih oleh pihak luar, baginya yang patut mengelola adalah warga lokal sekitar.
"Kalau orang luar kelola, warga lokal mau bekerja apa dan mau makan dari mana? Justru dengan kami yang mengelola, bisa memberdayakan teman-teman sekitar yang sebelumnya menganggur untuk ikut bekerja," ujarnya.
Pihaknya, telah melakukan pengelolaan sejak awal operasi operasional atau sejak dua tahun yang lalu.
"Dari awal, pengelolaan parkir memang diberikan oleh manajemen lama kepada masyarakat setempat, dan kami sudah menjalankannya sejak saat itu," bebernya.
Rapat hearing Komisi II DPRD Kota Samarinda terkait aduan masyarakat RT 07 dan RT 08 Kelurahan Sempaja Selatan ini digelar pada Kamis, 5 Februari 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Mie Gacoan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pengelolaan parkir tersebut. (*)