search

Berita

Proteksi Kebakarandprd samarindaPasar Pagi SamarindaIPALLimbah Pasar

DPRD Samarinda Cek Langsung Fungsi Proteksi Kebakaran di Pasar Pagi, Ini Hasilnya!

Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
DPRD Samarinda Cek Langsung Fungsi Proteksi Kebakaran di Pasar Pagi, Ini Hasilnya!
Rombongan Komisi III DPRD Samarinda saat meninjau Pasar Pasar Pagi pada Jumat, 19 Desember 2025 sore. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan peninjauan ke Pasar Pasar Pagi pada Jumat, 19 Desember 2025 sore. Tinjauan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kesiapan fasilitas pasar sebelum resmi beroperasi.

Peninjauan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar dan didampingi oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

Deni Hakim Anwar menjelaskan, bahwa ada dua fokus utama pihaknya dalam kegiatan peninjauan tersebut, yakni sistem proteksi kebakaran dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di gedung Pasar Pagi Samarinda.

“Pertama kami meninjau proteksi kebakaran, kemudian yang kedua terkait IPAL atau pengolahan air limbah di bangunan pasar pagi ini,” jelasnya saat diwawancarai awak media.

Terkait proteksi kebakaran yang ada, Deni karinnya menyebut sistem yang tersedia sudah cukup baik. DPRD bersama instansi terkait telah melakukan uji coba hydrant, dan hasilnya dinilai berfungsi dengan baik.

“Kami melihat langsung sprinkler dan hydrant, bahkan tadi dilakukan uji coba hydrant dan hasilnya bagus serta lancar. Artinya, dari sisi hydrant dan sprinkler sudah siap,” ungkapnya.

Namun demikian, Komisi III DPRD Samarinda masih memberikan catatan penting, khususnya terkait jalur evakuasi, di mana tanda-tandanya yang nampak belum terpasang di setiap lantai gedung pasar ini.

“Nah ini sudah kami rekomendasikan agar segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait,” tegasnya.

Sementara itu, terkait IPAL, politikus Partai Gerindra ini menyebut bahwa dokumen lingkungan yang digunakan bukan AMDAL, melainkan dokumen evaluasi tata lingkungan, mengingat bangunan pasar sudah berdiri.

“Dokumen IPAL ini baru masuk dan tadi sudah dikembalikan oleh DLH ke PUPR untuk dilakukan perbaikan,” katanya.

Komisi III DPRD Samarinda juga meninjau langsung kondisi IPAL di lapangan. Menurut Deni, efektivitas IPAL baru dapat dipastikan setelah pasar mulai beroperasi dan dilakukan uji coba kualitas air.

“Mungkin ada waktu dua bulan nanti kita akan melihat mengevaluasi dan juga uji coba lab airnya itu seperti apa hasilnya apakah betul-betul sesuai atau tidak dengan pengelolaan Ipal yang ada di Pasar Pagi ini,” jelasnya.

Selain IPAL, DPRD juga memberikan perhatian pada area rooftop yang dilengkapi taman. Ia mengingatkan agar sistem penyiraman air di rooftop tidak menimbulkan rembesan yang dapat membahayakan struktur bangunan.

“Air penyiraman jangan sampai merembes ke bawah, karena itu bisa membahayakan bangunan. Ini juga menjadi catatan kami di bidang lingkungan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, DPRD Samarinda berharap Pasar Pagi dapat menjadi ikon baru Kota Samarinda sekaligus contoh pengelolaan pasar modern yang aman dan ramah lingkungan. (*)

Editor: Redaksi