search

Berita

Prosedur KepabeananPengiriman Produk EksporGPEI

Prosedur Kepabeanan Lengkap Untuk Pengiriman Produk Ekspor

Penulis: Siaran Pers
1 jam yang lalu | 0 views
Prosedur Kepabeanan Lengkap Untuk Pengiriman Produk Ekspor

Presisi.co - Ekspor produk adalah salah satu kegiatan ekonomi yang dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Proses ekspor harus dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku agar produk yang diekspor dapat memenuhi ketentuan pajak, keamanan dan hukum negara. 

Pelaku bisnis yang ingin menjalani bisnis ekspor produk harus benar-benar memahami prosedur ekspor produk tersebut, baik itu pada proses persiapan dokumen maupun proses di pelabuhan. Untuk yang belum mengetahui bagaimana prosedurnya, bisa lihat ulasan berikut ini.

Proses Persiapan Pengiriman Produk Ekspor

Sebelum produk diekspor, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis. Berikut ini contoh persiapannya.

Mendaftarkan Perusahaan dan Mengurus NPWP

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan perusahaan yang miliki secara resmi. Pastikan bahwa perusahaan sudah mempunyai izin usaha sesuai dengan jenis produk yang ingin diekspor.

Surat izin usaha ini dapat diurus di Kementerian Perdagangan atau di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Setelah mengurus surat izin perusahaan, selanjutnya harus mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Dokumen ini dibutuhkan untuk kebutuhan perpajakan dan menjadi salah satu syarat administrasi dalam kegiatan ekspor. Setelah surat dan dokumen sudah lengkap, sangat disarankan untuk selalu memperbaharui masa berlakunya agar lebih mudah dalam mengurus pendaftaran ekspor produk.

Mengajukan Izin Ekspor

Produk yang dapat diekspor di Indonesia dibatasi jenisnya, ada beberapa jenis produk yang tidak boleh langsung diekspor tanpa adanya izin khusus dari instansi pemerintah, seperti kementerian perindustrian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan.

Karena adanya aturan ini maka harus memastikan produk yang akan diekspor sudah mendapatkan izin. Kalau ternyata belum ada izinnya maka perlu mengajukan izin ke instansi bersangkutan terlebih dahulu.

Biasanya produk-produk yang membutuhkan izin ekspor adalah bahan kimia berbahaya, produk makanan dan minuman, alat kosmetik dan lain sebagainya. Pengurusan surat izin untuk produk-produk tersebut langkah-langkahnya berikut ini. 

·       Mengidentifikasi jenis produk dan aturan yang berlaku di Indonesia. 

·       Mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti sertifikat mutu dan izin produksi. 

·       Mengajukan permohonan ke instansi terkait secara online maupun secara offline.

·       Ikuti proses verifikasi dan tunggu penerbitan izin ekspor.

Pengurusan Izin tersebut harus dilakukan jauh-jauh hari supaya rencana pengiriman produk tidak terganggu.

Menentukan Klasifikasi Produk 

Penentuan klasifikasi produk dilakukan berdasarkan HS atau Harmonized System wajib dilakukan karena tanpa melakukan hal ini akan sulit melakukan ekspor.

HS sendiri merupakan sebuah sistem klasifikasi internasional yang sering dipakai untuk menentukan statistik perdagangan, tarif bea masuk dan perlakuan kepabeanan.

Kesalahan dalam proses ini bisa mengakibatkan munculnya biaya tambahan, penolakan pengiriman produk di pelabuhan dan terjadi keterlambatan pengiriman.

Maka dari itu, penting sekali untuk mengidentifikasi kode HS produk yang ingin diekspor dengan memanfaatkan referensi dari Harmonized Commodity Description and Coding System. 

Pengemasan Produk

Pengemasan produk harus dilakukan sebaik mungkin karena kualitas pengemasan bisa mempengaruhi keamanan produk. Kalau bisa melakukan pengemasan yang baik maka produk akan terhindar dari risiko kerusakan dan kehilangan saat proses pengangkutan. 

Kalau ingin mengemas barang sebaiknya pakai bahan kemasan yang sesuai karakteristik produk dan memiliki daya tahan yang cukup kuat. Pastikan produk yang ada di kemasan terlindungi dari benturan dan tidak mudah mengalami kerusakan. 

Setelah selesai mengemas, berikanlah label yang lengkap dan jelas, mulai dari informasi pengirim, alamat dan nama penerima, nomor pesanan dan HS code. Selain itu, sertakan juga label khusus untuk barang yang mudah pecah.

Mempersiapkan Dokumen-dokumen Ekspor

Setelah pengemasan sudah dilakukan, selanjutnya tinggal mengurus dokumen ekspor yang dibutuhkan. Berikut ini beberapa contoh dokumennya.

  • Packing List: Dokumen yang berisikan isi di dalam kemasan dan total jumlah produk. 
  • Bill of Lading: Dokumen pengangkutan yang dikeluarkan perusahaan pelayaran. 
  • Commercial Invoice: Dokumen yang menyatakan deskripsi dan nilai produk serta informasi detail pengirim dan penerima.
  • Izin ekspor: Surat izin yang dibuat sesuai regulasi.
  • Certificate of Origin: Menunjukkan informasi negara asal produk. 

Selain dokumen-dokumen tersebut, ada juga dokumen tambahan yang harus dipersiapkan yaitu sertifikat kesehatan, sertifikat mutu dan dokumen-dokumen khusus lainnya. Pastikan semua dokumen ini sudah benar, lengkap dan sesuai dengan regulasi di negara tujuan.

Proses Pengurusan Produk di Pelabuhan 

Setelah melakukan semua proses yang ada di atas tadi, produk akan diangkut dan diurus di pelabuhan. Adapun proses yang dilakukan sebagai berikut. 

Mengangkut Produk ke Pelabuhan

Setelah dokumen lengkap dan produk sudah dikemas dengan baik, selanjutnya barang akan diangkut ke pelabuhan pengiriman. Proses pengangkutan ini menggunakan berbagai jenis alat transportasi, mulai dari kereta api, truk dan lain sebagainya. 

Biasanya alat transportasi yang digunakan akan disesuaikan dengan jumlah dan jenis produk. Proses pengangkutan ini bisa dilakukan secara mandiri atau bisa juga dilakukan dengan bantuan perusahaan jasa.

Kalau ingin menggunakan perusahaan jasa pastikan untuk menggunakan perusahaan yang berpengalaman dan terpercaya agar barang bisa diantar ke pelabuhan tepat waktu dengan kondisi yang baik.

Penempatan Produk di Gudang dan Proses Pemeriksaan

Setelah produk tiba di pelabuhan, pihak pelabuhan akan langsung menempatkan produk ini di gudang yang sudah dibuat sesuai prosedur pengamanan pelabuhan. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen pengiriman agar produk bisa langsung menjalani proses selanjutnya. 

Proses selanjutnya adalah pemeriksaan produk di pelabuhan. Proses ini meliputi pemeriksaan dokumen administrasi dan pemeriksaan fisik produk. Pihak yang melakukan pemeriksaan ini akan memastikan bahwa dokumen ekspor sudah lengkap dan fisik produk sudah sesuai kebijakan dan risiko produk.

Jika sudah, pengirim harus mengajukan Pemberitaan Ekspor Produk atau PEB secara online melalui sistem (e-PEB). Setelah pengajuannya disetujui, pihak Bea Cukai akan menyatakan bahwa produk sudah layak untuk diekspor.

Pengeluaran Produk dari Pelabuhan 

Setelah proses pemeriksaan dan clearance sudah selesai, produk bisa diambil dari pelabuhan lalu dimasukkan ke dalam kapal pengangkut. Agar proses ini bisa berjalan dengan lancar dan cepat, pastikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan semuanya. 

Untuk Anda yang ingin bisa melakukan ekspor yang lancar tanpa ada kendala, Anda dapat bekerja sama dengan GPEI.ID. Bekerja sama dengan perkumpulan perusahaan ini bisa memudahkan Anda mendapatkan akses ke berbagai sumber daya ekspor, mendapatkan bimbingan ahli dan mengikuti pelatihan seputar ekspor produk. Kunjungi, ya https://gpei.id 

Frequently Asked Questions

Apa saja persiapan yang perlu dilakukan sebelum ekspor produk? 

Persiapan yang harus dilakukan adalah mendaftarkan perusahaan, mengurus NPWP, mengajukan izin ekspor, menentukan klasifikasi produk, pengemasan produk dan mempersiapkan dokumen-dokumen ekspor. 

Apa saja jenis dokumen yang perlu dipersiapkan dalam mengekspor barang? 

Dokumen yang harusnya dipersiapkan adalah packing list, bill of lading, izin ekspor, certificate of origin dan commercial invoice.

Bagaimana proses pengurusan produk di pelabuhan? 

Prosesnya adalah mengangkut produk ke pelabuhan, menempatkan produk di gudang, melakukan pemeriksaan dan clearance serta mengeluarkan produk dari pelabuhan.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus kepabeanan? 

Waktu yang dibutuhkan sangat bervariasi tergantung dari kesiapan dokumen dan kompleksitas produk. Biasanya untuk produk yang dokumennya sudah lengkap akan membutuhkan waktu sekitar 1 sampai 3 hari kerja. (*)