search

Berita

Inspektur TambangAktivitas PertambanganSDM PertambanganKalimantan Timur

Inspektur Tambang Beberkan Alasan Kuat yang Menghambat Pengawasan Tambang di Kaltim

Penulis: Akmal Fadhil
2 jam yang lalu | 0 views
Inspektur Tambang Beberkan Alasan Kuat yang Menghambat Pengawasan Tambang di Kaltim
Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Sumber: Internet)

Samarinda, Presisi.co - Keterbatasan jumlah sumber daya manusia menjadi tantangan serius bagi Inspektur Tambang di Kalimantan Timur.

Terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap ratusan perusahaan tambang.

Inspektur Tambang merupakan aparatur sipil negara yang berada di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, dengan tugas utama melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan yang telah mengantongi izin resmi.

Inspektur Tambang penempatan Kalimantan Timur, Andi Luthfi, mengungkapkan bahwa saat ini jumlah petugas yang tersedia belum sebanding dengan objek pengawasan.

Dari data yang ada, hanya terdapat 32 Inspektur Tambang yang bertugas di Kaltim, sementara jumlah perusahaan tambang aktif diperkirakan mencapai sekitar 200 perusahaan.

“Kalau dibandingkan dengan jumlah tambang yang aktif, tentu kondisi ini masih sangat kurang,” ujar Luthfi Selasa 20 Januari 2026.

Selain persoalan jumlah personel, ketiadaan pejabat struktural di daerah juga menjadi hambatan tersendiri.

Hingga kini, Inspektur Tambang di Kaltim belum memiliki struktur organisasi yang lengkap untuk mendukung kelancaran administrasi.

Menurut Luthfi, keberadaan pejabat struktural sangat dibutuhkan, terutama untuk proses administrasi dan pengambilan keputusan di tingkat daerah.

Ia menyebut, rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Inspektur Tambang di Kaltim ditargetkan terealisasi pada tahun ini.

“Kalau UPTD sudah terbentuk, administrasi bisa berjalan lebih cepat karena ada pejabat struktural yang berwenang menandatangani dokumen. Selama ini kami masih kesulitan karena belum ada,” jelasnya.

Luthfi menambahkan, lambatnya pembentukan struktur tersebut juga dipengaruhi oleh keterbatasan anggaran.

Dalam beberapa tahun terakhir, alokasi dana untuk kegiatan pembinaan dan pengawasan tambang dinilai sangat minim.

Dampaknya, sebagian besar kegiatan pengawasan harus menunggu penugasan dari pemerintah pusat.

Bahkan, pada 2025 lalu, pengawasan banyak dilakukan secara daring.

“Pengawasan lebih banyak dilakukan secara online karena keterbatasan anggaran,” ungkapnya.

Terkait jaminan reklamasi, Luthfi menyebut seluruh data masih dikelola oleh pemerintah pusat di Jakarta.

Inspektur Tambang yang bertugas di Kaltim belum dilibatkan secara langsung dalam evaluasi dokumen jaminan reklamasi maupun pelaksanaan reklamasi di lapangan.

“Data luasan lahan yang sudah dibuka atau direklamasi semuanya masih berada di Jakarta. Kami bekerja berdasarkan penugasan dari pusat,” katanya.

Menanggapi kasus viral kerusakan hutan kota di Kabupaten Berau yang diduga akibat aktivitas pertambangan, Luthfi menegaskan bahwa kejadian tersebut berada di luar kewenangan Inspektur Tambang. Ia menduga aktivitas tersebut dilakukan oleh tambang ilegal.

“Tugas kami hanya mengawasi perusahaan yang memiliki izin resmi. Kalau itu tambang ilegal, bukan menjadi ranah kami,” tegasnya.

Ia juga menyatakan kecil kemungkinan perusahaan tambang berizin melakukan penambangan di area dekat jalan umum, sebagaimana yang terlihat dalam kasus tersebut.

Dalam proses pengawasan, Luthfi mengakui masih terdapat perusahaan tambang resmi yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektur Tambang.

Terhadap pelanggaran tersebut, sanksi administratif dapat dijatuhkan secara bertahap, mulai dari teguran hingga peringatan tertulis.

Namun demikian, ia tidak dapat memastikan jumlah perusahaan di Kaltim yang telah menerima sanksi, mengingat setiap Inspektur Tambang hanya membina perusahaan tertentu sesuai pembagian wilayah dan penugasan.

“Setiap inspektur punya perusahaan binaan masing-masing, jadi kami tidak memegang data keseluruhan,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi