Pemilik SKTUB Khawatir Tidak Bisa Berdagang di Pasar Pagi Samarinda
Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 0 views
Para pedagang saat mendatangi Disdag Samarinda.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Sejumlah pedagang Pasar Pagi Samarinda yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar Pagi (FP3) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung Ruhui Rahayu, Jalan Juanda, Selasa 23 Desember 2025.
Aksi ini dilakukan untuk mempertanyakan kejelasan nasib pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang tidak tercantum dalam aplikasi pendataan pedagang Pasar Pagi baru.
Ketua FP3, Torik Hakim, mengatakan aksi tersebut diikuti pedagang yang secara legal memiliki SKTUB, namun namanya tidak terdaftar dalam sistem aplikasi penempatan lapak Pasar Pagi Samarinda.
“Kegiatan hari ini adalah para pedagang Pasar Pagi yang memiliki SKTUB, tapi tidak terdaftar di dalam aplikasi. Mereka datang untuk mempertanyakan dan meminta kejelasan nasib mereka,” ucapnya kepada media.
Menurut Torik, para pedagang mempertanyakan alasan mengapa pemilik SKTUB justru tidak masuk dalam data, padahal sebelumnya telah dijanjikan berhak menempati Pasar Pagi yang baru.
“Padahal sebelumnya, dalam RDP di DPRD, Wali Kota menyampaikan bahwa syarat mutlak bisa kembali berjualan di Pasar Pagi baru adalah pemilik SKTUB,” tegasnya.
Torik menyebut adanya pernyataan bahwa pedagang yang akan masuk adalah “pedagang real”. “Itu artinya secara jelas menyingkirkan pemilik SKTUB. Teman-teman resah dan gelisah, mereka ingin kepastian apakah masih punya hak atau tidak,” ungkapnya.
Ia memperkirakan terdapat lebih dari 200 pedagang pemilik SKTUB yang hingga kini belum terdaftar dalam aplikasi.
“Harapan kami sederhana, sebagaimana janji Pak Wali Kota, yang berhak kembali ke Pasar Pagi baru adalah pemilik SKTUB,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani menjelaskan dalam pendataan internal Disdag, tercatat adanya perbedaan antara pemilik SKTUB dan pihak yang menempati lapak.
“Di dalam data kami tertulis pemilik SKTUB, dan di sampingnya siapa yang menempati. Setelah kami telusuri, banyak yang menempati itu adalah penyewa,” jelasnya.
Ia mengatakan, Wali Kota Samarinda mengarahkan agar prioritas penempatan tahap pertama diberikan kepada pedagang yang berjualan langsung menggunakan SKTUB atas nama sendiri, bukan penyewa atau hasil jual beli lapak.
“Artinya pemegang surat yang berjualan,” katanya.
Yama karinnya disapa menegaskan, data pemilik SKTUB tidak hilang dan masih tersimpan di Disdag Samarinda. Namun, keputusan final terkait siapa yang berhak menempati lapak belum ditetapkan.
“Datanya tidak hilang, ada di kami. Hanya saja belum ada keputusan dari Pak Wali. Termasuk hari ini kan kami perlu sampaikan ke Pak Wali. Maka setelah selesai tahap satu ini, kita bahas lagi, termasuk kondisi emosionalnya dan lain-lain,” ujarnya.
Terkait aplikasi pendataan, ia memastikan sistem tetap berjalan, namun saat ini difokuskan untuk tahap pertama.
“Data yang masuk aplikasi saat ini bukan keseluruhan pedagang. Tahap pertama adalah pedagang yang benar-benar berjualan sendiri, suratnya atas nama sendiri, bukan menyewa atau diperjualbelikan. Jumlahnya sekitar 1.804 petak,” pungkasnya. (*)