search

Berita

banjir SumatraRaja Juli AntoniMenteri KehutananMenhutpenyebab banjir Sumatraperusahaan penyebab banjir Sumatrabanjir Sumatra 2025

Menhut Kantongi 12 Nama Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Sumatra, tapi Ogah Bocorkan ke Publik

Penulis: Rafika
54 menit yang lalu | 0 views
Menhut Kantongi 12 Nama Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Sumatra, tapi Ogah Bocorkan ke Publik
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Instagram)

Presisi.co - Pemerintah kini memegang daftar nama yang diduga menjadi dalang kerusakan ekologis di Sumatra. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan telah mengidentifikasi 12 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan dan memperburuk banjir serta longsor di tiga provinsi.

Namun, ia memilih merahasiakan identitas mereka demi menjaga proses hukum. Saat ditanya wartawan, Raja ogah membeberkan informasi perusahaan-perusahaan tersebut.

“Saya belum bisa menyebutkan, karena semuanya masih berjalan dalam proses hukum,” ujar Raja usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Desember 2025, sebagaimana diberitakan Suara.com --jaringan Presisi.co.

Kehati-hatian itu bukan tanpa alasan. Raja menyebut indikasi pelanggaran yang ditemukan bersifat serius dan sedang diperdalam oleh tim penegak hukum. Ia juga menyinggung kemungkinan jumlah perusahaan yang terlibat bertambah seiring pemeriksaan lanjutan.

“Kami sudah identifikasi, indikasinya ada. Soal apakah tetap 12 atau bertambah, itu nanti tergantung temuan di lapangan,” ucapnya.

Ketika dipancing oleh wartawan dengan menyebutkan inisial salah satu dugaan perusahaan, yakni TPL, politisi Partai Solidaritas Indonesia itu memilih tetap bungkam dan tidak memberi konfirmasi apa pun.

“Saya tidak bisa jawab. Nanti saja,” katanya singkat.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Raja memaparkan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan telah bergerak cepat menelusuri unsur pelanggaran di balik bencana besar yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar.

“Gakkum sedang menginventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap bencana tersebut,” ujarnya.

Temuan sementara Gakkum cukup mengejutkan. Di Sumatera Utara saja, indikasi pelanggaran muncul di belasan titik yang dikelola badan usaha.

“Sementara ini ada indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumut,” jelasnya.

Raja memastikan proses penegakan hukum tidak akan setengah hati. Ia berjanji melaporkan perkembangan penyelidikan kepada DPR dan masyarakat begitu waktunya memungkinkan.

“Penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum itu segera dilakukan. Insyaallah nanti kami sampaikan ke Komisi IV dan publik,” katanya.

Sanksi yang menanti pun tidak main-main — mulai dari pidana dan perdata hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

Bahkan, Raja mengungkap rencana lebih besar untuk mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berkinerja buruk di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah terdampak bencana.

Rencana pencabutan izin yang mencakup area sekitar 750 ribu hektare itu kini hanya menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto. (*)

Editor: Redaksi