Samarinda, Presisi.co - Menjelang akhir 2025, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur untuk tahun 2026 belum juga memperoleh kejelasan.
Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyatakan belum bisa mengumumkan besaran UMP karena aturan teknis dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan pemerintah daerah sepenuhnya bergantung pada arahan Kementerian Ketenagakerjaan.
Aturan mengenai formula kenaikan UMP masih dalam tahap harmonisasi di Sekretariat Negara.
“Sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, aturan kenaikan UMP masih dalam proses harmonisasi. Jadi kami belum bisa mengambil keputusan,” ujar Rozani di Gedung B DPRD Kaltim, Minggu 30 November 2025.
Ia menuturkan bahwa pihaknya belum memperoleh gambaran terkait besaran maupun persentase kenaikan UMP 2026.
Seluruh proses kalkulasi mulai pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kontribusi tenaga kerja terhadap produktivitas ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
Rozani menambahkan, pemerintah pusat tengah menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha agar kenaikan UMP tidak menimbulkan beban berlebih. Karena itu, pengumuman resmi belum dapat dilakukan.
Selain menunggu harmonisasi regulasi, penyusunan kebijakan UMP 2026 juga mengikuti arahan terbaru termasuk penyesuaian atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang menjadi landasan dalam penyusunan aturan teknis pengupahan.
“Aspek-aspek ini akan menjadi dasar dalam penyusunan peraturan pemerintah terkait penetapan UMP 2026,” jelasnya.
Meski menunggu aturan final, Rozani memperkirakan formula kenaikan kemungkinan besar tidak jauh dari ketentuan PP 51/2023 tentang Pengupahan yang menetapkan rentang kenaikan 0,10 hingga 0,30.
“Jika regulasi dari pusat sudah terbit, barulah kami bisa menindaklanjuti dan mengumumkannya kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebagai referensi, UMP Kaltim 2025 naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, UMP berada di angka Rp3.360.858 dan meningkat menjadi Rp3.579.313,77 pada 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. (*)