Peduli Keselamatan Pejalan Kaki, Dishub Samarinda Pasang Zebra Cross dan Rambu Lalu Lintas di Jalan Nasional
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Titik Zebra Cross di Jalan Juanda Samarinda yang berstatus sebagai Jalan Nasional. (Presisi.co/Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Fasilitas penyeberangan baru berupa zebra cross mulai terpasang di Jalan Juanda, tepatnya di depan akses menuju SMPN 5 dan SMAN 3 Samarinda.
Pemasangan ini dilakukan setelah sebelumnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di sekitar lokasi tersebut dibongkar karena kondisi struktur yang dinilai memprihatinkan.
Staf Bidang Lalu Lintas Dishub Samarinda, Budi Asrian menjelaskan pengecatan zebra cross telah dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, sekaligus penurunan median jalan agar lebih ramah bagi pejalan kaki.
"Zebra cross ini dibangun dikarenakan JPO yang ada sebelumnya itu kita lakukan pembongkaran lantaran melihat kondisi struktur JPO yang memang kemarin kondisinya memprihatinkan," ujarnya diwawancarai, Kamis 27 November 2025.
Menurut Budi, pemasangan fasilitas ini memerlukan proses cukup panjang karena ruas Jalan Juanda merupakan jalan nasional. Dishub Samarinda harus melalui mekanisme perizinan dan kajian rekayasa lalu lintas yang wajib disetujui pemerintah pusat.
“Kami bersurat ke BPTD Balikpapan lalu diarahkan ke Kementerian Perhubungan. Kami dua kali rapat via Zoom untuk mempresentasikan hasil kajian. Setelah itu barulah keluar surat persetujuan manajemen rekayasa lalu lintas (MRLL),” jelasnya.
Dengan persetujuan tersebut, Dishub Samarinda mulai melanjutkan tahap berikutnya berupa pemasangan rambu-rambu pendukung.
Budi menjelaskan bahwa sejumlah rambu akan segera dipasang di dua sisi jalan yakni, rambu batas kecepatan 30 km/jam. Kemudian, rambu akhir batas kecepatan 30 km/jam. Lalu, rambu lokasi penyeberangan dan rambu peringatan penyebrang jalan. Rambu-rambu tersebut dipasang sesuai arah pergerakan lalu lintas dari dua sisi, yakni dari arah Air Hitam dan Air Putih.
"Rambu itu dipasang sebelum zebra cross. Karena kan dia posisinya dua jalur, berarti kan jalur sesuai dengan pergerakan lalu lintas," ujarnya.
Meski berada di ruas jalan nasional, pengadaan fasilitas ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda menggunakan dana daerah. Termasuk pekerjaan penurunan median yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Samarinda.
“Rekomendasi kementerian diberikan karena pemerintah daerah menyanggupi seluruh pengadaan fasilitas tersebut. Dari pusat belum ada alokasi dana, sehingga kami yang menangani,” ucapnya.
Sementara terkait besaran anggaran, Budi menyatakan hal tersebut berada di luar kewenangan bidangnya.
"Kami di sini hanya fokus di bagian manajemen dan rekayasa lalu lintas saja. Jadi tidak terkait dengan pengadaan," imbuhnya. (*)