search

Berita

Andi HarunLokalisasi di SamarindaLoa HuiPemkot Samarinda

Andi Harun Lokalisasi Tidak Boleh Ada di Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan
12 jam yang lalu | 108 views
Andi Harun Lokalisasi Tidak Boleh Ada di Samarinda
Petugas Satpol PP Saat Menggelar Razia di Loa Hui. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda, Andi Harun merespons pelaksanaan razia gabungan yang dilakukan Satpol PP Kaltim dan Satpol PP Kota Samarinda di kawasan eks lokalisasi Loa Hui,Andi Harun Lokalisasi Tidak Boleh Ada di Samarinda Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Minggu 16 November 2025 dini hari.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 122 perempuan tanpa identitas domisili Kota Samarinda, ratusan botol minuman keras, dan sejumlah alat kontrasepsi.

Menanggapi langkah penindakan itu, Andi Harun menegaskan bahwa aktivitas lokalisasi tidak dibenarkan dan penertiban merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah (Pemda) yang harus dijalankan tanpa perlu menunggu instruksi langsung.

“Lokalisasi memang harus ditertibkan dan itu sudah tugas perangkat daerah. Tidak perlu menunggu arahan lagi, segala bentuk penertiban termasuk lokalisasi tidak boleh ada di Samarinda," tegasnya, di Balai Kota, Senin 24 November 2025.

Ia juga menyoroti anggapan penertiban harus disertai kompensasi bagi mereka yang terjaring. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan, bahkan berpotensi menjadi beban anggaran dan menciptakan preseden buruk.

“Kalau (Semua penindakan sosial) harus pakai kompensasi, APBD bisa kolaps. Belanja daerah harus sesuai aturan hukum, sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai pemberian fasilitas pemulangan bagi para perempuan yang tidak berdomisili di Samarinda juga perlu dipertimbangkan secara hukum dan dampak sosial.

“Kalau tempatnya ditutup ya sudah, mereka harus berusaha pulang sendiri. Kalau semua tindakan harus pemerintah yang memulangkan, nanti besok-besok kembali lagi dengan alasan gampang aja karena tahu kalau mau dipulangkan pemerintah yang tanggung," jelasnya.

Meski demikian, orang nomor satu di Kota Tepian tersebut mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan bisa saja memiliki kekurangan dan masih terbuka untuk evaluasi.

“Pemerintah tidak mungkin selalu benar di lapangan, tapi kalau dasar hukumnya sudah tepat, jangan ragu bertindak,” tambahnya.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim tersebut pun juga menegaskan Pemkot Samarinda tidak ingin membuka celah yang memungkinkan kegiatan serupa kembali terjadi di lokasi tersebut.

"Tapi pemerintah tidak boleh membuka ruang, karena hal ini bisa terulang kembali," tuturnya.

Saat ini, ia masih menunggu laporan resmi dari perangkat daerah terkait tindak lanjut hasil penertiban. (*)

Editor: Redaksi