search

Berita

Perumahan MBRDinas Perkom SamarindaDeveloper Perumahan SamarindaPemkot Samarinda

Untuk Developer Perumahan, Pemkot Samarinda Tawarkan Beragam Kemudahan untuk Pembangunan Rumah MBR

Penulis: Muhammad Riduan
23 jam yang lalu | 212 views
Untuk Developer Perumahan, Pemkot Samarinda Tawarkan Beragam Kemudahan untuk Pembangunan Rumah MBR
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Samarinda, Tajudin Husen. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah terus mendorong percepatan program nasional 3 Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk di Kota Samarinda. Program tersebut terdiri dari pembangunan satu juta rumah di wilayah pesisir, satu juta di pedesaan, dan satu juta di kawasan perkotaan.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Samarinda, Tajudin Husen menjelaskan pemerintah kota tidak mendapatkan kuota khusus dari total angka tersebut. Menurutnya, angka 3 juta rumah adalah target nasional, bukan pembagian per kota.

“Kita ini mendorong developer untuk terus membangun perumahan sebanyak mungkin supaya warga kita yang belum memiliki rumah bisa segera mendapatkan rumah,” jelasnya kepada Presisi.co, Rabu 19 November 2025.

Untuk mempercepat penyediaan rumah MBR tersebut, Pemkot Samarinda memberikan berbagai kemudahan kepada developer agar semakin banyak yang berinvestasi di sektor perumahan.

Karena pemerintah daerah belum memiliki lahan yang cukup luas untuk pembangunan, sehingga opsi kerja sama dengan developer menjadi salah satu arahan dari pemerintah pusat. Polanya ada dua, pertama developer membangun di atas lahan Pemkot yang pada pelaksanaannya masyarakat yang membeli rumah hanya berhak atas bangunan, sementara tanah tetap menjadi milik pemerintah.

Kedua, developer membangun di atas lahan miliknya sendiri. Pada model ini, warga memperoleh hak penuh atas rumah sekaligus tanah karena keduanya menjadi satu paket kepemilikan.

“Tentu kalau masyarakat mendapatkan rumah sekaligus tanahnya itu lebih baik,” katanya.

Harga Rumah MBR Ditentukan Secara Nasional

Hingga tahun 2025 ini, harga rumah MBR ditetapkan secara nasional sebesar Rp182 juta. Harga ini berlaku agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengakses rumah melalui skema kredit.

“Cicilannya tetap flat sampai 20 tahun. Tidak akan berubah,” tegasnya.

Dengan angka waktu kredit dimulai dari 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bergantung pada kemampuan dan pilihan warga.

Adapaun mengenai penentuan lokasi perumahan yang akan disediakan sepenuhnya bergantung pada developer, selama kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Perkim berperan dalam memfasilitasi perizinan, terutama terkait site plan dan rekomendasi teknis setelah kawasan dinyatakan boleh untuk permukiman oleh Dinas PUPR Samarinda.

“Kalau di RTRW menyatakan wilayah itu diperbolehkan untuk perumahan, barulah kita bisa proses izin site plan setelah PKKPR dari tata ruang keluar,” imbuhnya. (*)

Editor: Redaksi