search

Daerah

Disdukcapil KaltimAdminduk Pekerja Sawit

Disdukcapil Kaltim Siapkan Pergub Percepatan Adminduk Pekerja Sawit

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Disdukcapil Kaltim Siapkan Pergub Percepatan Adminduk Pekerja Sawit
Disdukcapil saat melaksanakan Bimtek Pergub Adminduk. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur percepatan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi pekerja perkebunan kelapa sawit.

Kebijakan ini disusun untuk menjawab ketimpangan akses layanan Adminduk yang selama ini dialami ribuan pekerja di wilayah terpencil.

Kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati, menjelaskan bahwa banyak pekerja sawit belum memiliki dokumen kependudukan yang mutakhir, mulai dari KTP elektronik, Kartu Keluarga, hingga dokumen vital seperti akta kelahiran, perkawinan, dan perceraian.

“Sebagian besar pekerja sawit tinggal jauh dari akses layanan, dan banyak pula yang belum ber-KTP Kaltim atau memiliki data yang belum diperbarui,” ujarnya saat diwawancarai Jumat 14 November 2025.

Kondisi tersebut dinilai menghambat pekerja dalam memperoleh layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, layanan perbankan, hingga jaminan ketenagakerjaan. Besarnya jumlah pekerja sawit serta lokasi perkebunan yang terpencil menjadi alasan sektor ini diprioritaskan dalam penyusunan Pergub.

Pergub yang sedang dirancang itu akan menjadi pedoman percepatan layanan Adminduk di lingkungan perkebunan sawit. Tujuannya antara lain:
1. Menjamin hak pekerja sawit untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang mutakhir.
2. Mempermudah akses layanan Adminduk langsung di lokasi perkebunan.
3. Meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan di seluruh wilayah Kaltim.

“Pelaksanaan kebijakan ini akan melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Disdukcapil provinsi, kabupaten/kota, dan perusahaan perkebunan kelapa sawit,” terangnya.

Selain menjamin perlindungan hak sipil, Pergub ini diharapkan memperkuat tata kelola data kependudukan melalui kolaborasi lintas sektor.

Pemerintah daerah akan mendapatkan data yang lebih akurat untuk perencanaan pembangunan, sementara perusahaan perkebunan memperoleh kemudahan administrasi tenaga kerja, dukungan pelaporan yang valid, serta pemenuhan aspek CSR.

Bagi pekerja sawit, manfaat langsung yang dijanjikan meliputi kepemilikan dokumen resmi yang cepat, gratis, dan akurat yang pada akhirnya membuka akses terhadap berbagai layanan publik.

Pergub percepatan Adminduk ini ditargetkan rampung dan disahkan pada akhir 2025 atau awal 2026, sesuai mekanisme penyusunan produk hukum daerah berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 39 Tahun 2024. (*)

Editor: Redaksi