Kaepala Disnakertrans Kaltim Sebut PHK di Sektor Tambang Masih Terkendali, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 0 views
Kadisnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi saat dimintai keterangan. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur memastikan kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan masih dalam situasi terkendali.
Sejauh ini, tidak ada laporan signifikan terkait perselisihan hak pekerja yang terdampak.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menghimpun data dari kabupaten dan kota untuk memastikan skala dan penyebab PHK.
“Kita kumpulkan datanya dulu karena pelaporan PHK dilakukan di daerah. Umumnya PHK terjadi karena masa kontrak kerja yang memang sudah berakhir,” kata Rozani pada Senin 27 Oktober 2025.
Menurutnya, dinamika sektor pertambangan erat kaitannya dengan masa eksploitasi dan kontrak kerja antara kontraktor dan pemegang konsesi.
Ketika kontrak berakhir atau aktivitas eksploitasi dianggap cukup, maka hubungan kerja pun otomatis berhenti.
“Setiap tambang punya masa eksploitasi. Kalau kontrak antara kontraktor dan pemegang konsesi selesai misalnya karena harga komoditas turun atau kualitas tambang menurun maka eksploitasi dihentikan. Dampaknya bisa berujung pada pengakhiran kontrak kerja bagi pekerja,” jelasnya.
Rozani menegaskan, hal terpenting dalam situasi tersebut adalah pemenuhan hak-hak pekerja yang di-PHK.
Hingga kini, laporan dari daerah menunjukkan kondisi relatif aman tanpa gejolak berarti.
“Yang penting, hak pekerja harus tetap diberikan. Laporan yang kami terima tidak menunjukkan adanya keresahan di lapangan. Artinya, kemungkinan besar hak-hak mereka sudah dibayarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian potensi sengketa tetap difasilitasi melalui mekanisme tripartit di kabupaten/kota, serta sistem deteksi dini di tingkat provinsi.
Dalam menghadapi perubahan struktur ekonomi, khususnya akibat transisi energi yang berpotensi menurunkan aktivitas tambang, Disnakertrans Kaltim telah menyiapkan langkah antisipatif berupa pelatihan ulang (reskilling) dan rotasi tenaga kerja.
“Jika nanti sektor tambang berkurang, pengembangan tenaga kerja dilakukan bertahap. Kami bisa memfasilitasi pelatihan ulang melalui BLK, UPTD, maupun LPK swasta. Perusahaan juga bisa bekerja sama dengan dinas terkait,” papar Rozani.
Ia menegaskan, pemerintah daerah siap memastikan pekerja Kaltim memiliki keterampilan adaptif agar tetap terserap di sektor-sektor lain. (*)