Masa Kerja Pansus Pendidikan Diperpanjang Hingga November 2025
Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 0 views
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry saat menjelaskan terkait perampungan Raperda. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan selama satu bulan.
Keputusan ini diambil karena masih ada sejumlah tahapan penting yang harus diselesaikan sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry, menyatakan bahwa perpanjangan disetujui karena mengingat masih ada tiga kegiatan krusial yang harus diselesaikan.
“Perpanjangan ini kami ajukan karena masih ada tiga tahapan yang harus kami rampungkan. Kami optimistis seluruh proses bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan,” ujar Sarkowi saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Selasa 21 Oktober 2025.
Tahapan yang dimaksud antara lain adalah pelaksanaan uji publik, dan proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta penetapan melalui rapat paripurna DPRD.
Uji publik dijadwalkan pada 12 November 2025, dan akan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk mendapatkan masukan komprehensif terkait isi raperda.
Sarkowi menekankan pentingnya keterlibatan publik agar regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan dunia pendidikan di Kaltim.
“Uji publik ini penting karena akan memperkuat substansi perda. Kami ingin melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi pendidikan, serta perwakilan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sarkowi mengungkapkan bahwa selama ini penyelenggaraan pendidikan di Kaltim masih mengacu pada Perda Nomor 16 Tahun 2016, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi dan tantangan pendidikan saat ini.
“Perda lama belum cukup sensitif terhadap dinamika sosial dan perubahan sistem pendidikan nasional. Apalagi saat ini revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sedang digodok di DPR RI,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran perda baru ini sangat mendesak agar Kaltim tidak tertinggal dalam hal regulasi pendidikan, terutama dalam merespons perubahan kurikulum, sistem zonasi, hingga kebijakan desentralisasi pendidikan.
“Kami juga sudah meminta masukan langsung ke Kemendagri, terutama terkait hal-hal apa saja yang perlu diubah agar sesuai dengan norma dan arah kebijakan nasional,” tambahnya.
DPRD Kaltim menargetkan seluruh proses dapat tuntas sebelum akhir tahun, sehingga perda baru tentang penyelenggaraan pendidikan dapat segera diimplementasikan pada tahun anggaran 2026. (*)