DPRD Kaltim Kebut Pembahasan 4 Raperda Sebelum Akhir November 2025
Penulis: Akmal Fadhil
6 jam yang lalu | 0 views
Ketua Bappemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat memberikan keterangannya. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tengah berpacu dengan waktu untuk menuntaskan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas sebelum tenggat 30 November 2025.
Hal itu terjadi lantaran pemerintah pusat hanya akan mengizinkan satu pengajuan Raperda pada tahun berikutnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa percepatan pembahasan ini menjadi krusial demi menjaga ruang legislasi daerah tetap terbuka.
"Kalau tidak ada satu pun Raperda yang disahkan sampai batas waktu itu, tahun depan kita hanya diizinkan mengajukan satu Raperda. Ini akan sangat membatasi agenda legislasi kita," kata Demmu usai rapat Bapemperda di Komplek DPRD Kaltim, Senin 20 Oktober 2025.
Saat ini, empat Raperda yang dibahas meliputi penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan lingkungan hidup, Jamkrida, dan MMP. Sementara satu Raperda lain, yang berkaitan dengan transformasi Bankaltim menjadi Perseroan Terbatas (PT) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, ditarik kembali oleh pihak eksekutif tanpa penjelasan.
Demmu menyayangkan langkah tersebut. Menurutnya, transformasi Bankaltim merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar permintaan legislatif.
“Bankaltim seharusnya sadar bahwa ini adalah amanat PP 54, bukan keinginan DPRD. Kami sudah tugaskan Biro Hukum untuk mengingatkan agar Raperda ini bisa diajukan kembali tahun depan,” tegasnya.
Ancaman pembatasan jumlah Raperda dari pemerintah pusat disampaikan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut menyatakan, daerah hanya bisa mengusulkan enam Raperda jika sebelumnya berhasil mengesahkan minimal satu Raperda pada tahun berjalan.
Sementara itu, beban pembahasan Raperda di Kaltim terus menumpuk. Tahun 2026 tercatat ada 12 Raperda dalam antrean, terdiri dari sembilan usulan pemerintah provinsi dan tiga inisiatif DPRD.
"Kami khawatir kalau tahun depan hanya diberi jatah satu, maka banyak kebutuhan regulasi yang tidak terakomodasi," jelas Demmu.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bapemperda akan segera memanggil seluruh anggota DPRD setelah masa reses berakhir guna mempercepat pembahasan.
“Begitu reses selesai, kami akan kumpulkan semua. Ini harus dibahas serius agar jangan sampai kepentingan daerah terhambat hanya karena kita terlambat secara administratif,” pungkasnya.