Pemprov Kaltim Tertibkan Aset Daerah, Fokus pada Kendaraan Dinas dan Barang Tak Produktif
Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 0 views
Ahmad Muzakkir, Kepala BPKAD Kaltim. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperketat pengelolaan aset daerah dengan melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas dan barang milik daerah (BMD) yang belum dikembalikan atau tidak lagi digunakan secara resmi.
Langkah ini dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi fiskal dan tata kelola yang akuntabel.
“Semua OPD kita minta inventarisasi ulang. Jika masih ada kendaraan dinas yang dibawa pejabat lama atau pensiunan, harus segera ditarik dan dilaporkan. Tidak ada kompromi,” tegas Ahmad Muzakkir, Kepala BPKAD Kaltim pada Kamis 16 Oktober 2025.
Selain kendaraan dinas, penertiban juga menyasar aset lain seperti bangunan, lahan, dan peralatan yang status kepemilikannya masih belum jelas.
Beberapa aset bahkan dinilai sudah tidak layak pakai dan perlu segera dihapus dari neraca daerah.
“Setiap tahun kami evaluasi aset. Ada yang masih bisa dimanfaatkan, ada yang harus dihapus agar tidak terus membebani keuangan daerah,” ujarnya.
BPKAD menegaskan bahwa penghapusan aset daerah tidak bisa dilakukan sembarangan. Seluruh proses harus melalui penilaian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Setelah mendapat persetujuan, aset tersebut akan dilelang dan hasilnya masuk ke kas daerah.
“Misalnya kendaraan dinas lama atau material bongkaran gedung meskipun nilainya kecil, tetap harus melalui mekanisme resmi. Ini bentuk transparansi dan tanggung jawab,” kata Muzakkir.
Tak hanya menertibkan, Pemprov Kaltim juga mendorong optimalisasi aset yang masih memiliki nilai guna. Sejumlah lahan dan bangunan daerah dinilai potensial untuk disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga, sehingga bisa menjadi sumber pendapatan baru.
“Tidak semua aset harus dijual. Banyak yang bisa disewakan atau dikelola bersama agar tetap produktif,” jelas Muzakkir.
Sebagai bagian dari reformasi pengelolaan aset, BPKAD telah memperkuat sistem pelaporan melalui aplikasi inventarisasi berbasis digital.
Setiap kerusakan, kehilangan, atau perubahan status aset dapat dilaporkan secara langsung melalui sistem.
Muzakkir berharap langkah ini juga membangun budaya tertib aset di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Ia menegaskan bahwa barang milik negara bukan milik pribadi, sehingga penggunaannya harus disiplin dan sesuai aturan.
“Kami ingin tumbuhkan kesadaran bahwa aset negara harus dijaga, digunakan sebagaimana mestinya, dan dikembalikan setelah tidak menjabat. Ini soal tanggung jawab publik,” tutupnya.