Kejagung Periksa Eks Menpan-RB Abdullah Azwar Anas dalam Kasus Korupsi Chromebook, Apa Perannya?
Penulis: Rafika
Kamis, 25 September 2025 | 467 views
Eks MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas. (Ist)
Presisi.co - Kasus megakorupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memasuki babak penting.
Setelah menyeret sejumlah pejabat di Kemendikbudristek, kini penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menyinggung nama mantan menteri di era Presiden Joko Widodo, Abdullah Azwar Anas.
Eks Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) itu dipanggil penyidik Kejagung untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu, 24 September 2025.
“Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, dilansir dari Suara.com--jaringan Presisi.co.
Pemeriksaan terhadap Azwar Anas difokuskan padaperannya sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2022 sebelum menjabat sebagai Menpan-RB.
Lembaga tersebut memiliki peran sentral dalam sistem e-katalog yang menjadi pintu masuk pengadaan ratusan ribu unit Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia. Persetujuan serta kebijakan yang ditetapkan LKPP dinilai krusial dalam mengurai konstruksi perkara ini.
Meski demikian, pihak Kejagung masih menutup rapat detail materi pemeriksaan terhadap Azwar Anas.
Meski begitu, Kejagung belum membuka detail materi pemeriksaan terhadap Anas ke publik.
Dengan pemanggilan ini, daftar pejabat tinggi yang ikut terseret dalam pusaran kasus terus bertambah panjang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Empat nama lain yang sudah ditahan yakni JT (Jurist Tan), staf khusus Mendikbudristek; BAM (Ibrahim Arief), eks konsultan teknologi kementerian; serta dua pejabat kuasa pengguna anggaran, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP. (*)