55 Korban di Lubang Tambang, Jatam Soroti Kelalaian Sistemik Pemerintah dan Reklamasi yang Terabaikan
Penulis: Akmal Fadhil
2 jam yang lalu | 0 views
Salah Satu Kolam Tambang di Kalimantan Timur. (Dok. Jatam Kaltim)
Samarinda, Presisi.co – Tragedi kembali terjadi di Kalimantan Timur. Seorang warga bernama Mustofa (38), ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di lubang bekas tambang batubara milik Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA) di kawasan Tanah Merah, Samarinda Utara, pada Kamis, 12 September 2025.
Dengan insiden ini, jumlah korban jiwa akibat lubang tambang terbuka di Kaltim kini mencapai 55 orang sejak 2011. Meski angka terus bertambah, belum ada langkah tegas dari pemerintah daerah maupun penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang abai menjalankan kewajiban reklamasi.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai kejadian ini sebagai bukti nyata kelalaian sistemik yang disengaja, mereka menyebut pemerintah lebih fokus membuka izin tambang baru ketimbang memastikan keselamatan warga.
“Warga pernah dijanjikan lubang tambang akan dikembalikan untuk lahan berkebun. Tapi janji itu tak pernah ditepati. Lubang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan,” kata Mustari Sihombing, Dinamisator Jatam Kaltim dalam pers rilisnya Selasa 16 September 2025.
Lubang yang diperkirakan memiliki kedalaman hingga 40 meter itu disebut telah ditinggalkan selama lebih dari satu dekade tanpa pagar, tanpa papan peringatan, dan tanpa pemulihan lingkungan. Jatam mengungkapkan, lokasi insiden berada dalam konsesi IUP KSU PUMMA seluas 99 hektare yang akan berakhir pada Desember 2025.
Selain mencatat sejarah buruk dalam pengelolaan tambang, KSU PUMMA juga dituding merusak kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (KHDTK Unmul) dan terlibat dalam penumpukan batubara ilegal.
Tak hanya mengkritik pemerintah, Jatam juga menyebut DPRD Kaltim mengalami “malfungsi akut” karena gagal menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi yang melindungi ruang hidup warga.
“Dengan segala fasilitas dari rakyat, DPRD tak mampu menghasilkan regulasi yang berpihak pada keselamatan masyarakat,” tegas Mustari.
Jatam mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengaudit seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim, termasuk menelusuri potensi korupsi dalam pengelolaan dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang selama ini rawan diselewengkan.
Jatam juga menuntut agar pemerintah pusat dan daerah memastikan KSU PUMMA menuntaskan kewajiban reklamasi sebelum izinnya habis.
Jika tidak, lubang-lubang berbahaya di dekat pemukiman warga dikhawatirkan akan terus memakan korban.
Sebagai respons cepat, Jatam meminta pemerintah segera memasang pagar pengaman, plang peringatan, serta melakukan pemulihan awal di seluruh eks lubang tambang yang terbengkalai terutama yang berada di dekat permukiman warga dan area bermain anak-anak.
“Ini bukan lagi soal teknis tambang, ini soal nyawa manusia,” tegas Mustari. (*)