search

Daerah

Jalan Sangatta-BengalonJalan Rusak di KaltimKPCKalimantan Timur

BBPJN Kaltim dan KPC Tangani Longsor di Jalan Poros Sangatta–Bengalon yang Tinggal Sepotong

Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 195 views
BBPJN Kaltim dan KPC Tangani Longsor di Jalan Poros Sangatta–Bengalon yang Tinggal Sepotong
Kondisi jalan rusak sejumlah titik longsor dan pengalihan trase jalan nasional di ruas Sangatta–Simpang Perdau, Kabupaten Kutai Timur. (istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur bekerja sama dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam penanganan sejumlah titik longsor dan pengalihan trase jalan nasional di ruas Sangatta–Simpang Perdau, Kabupaten Kutai Timur.

Ruas jalan ini dikenal rawan longsor karena kontur tanah yang tidak stabil dan berada di kawasan pertambangan aktif.

Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan pihak swasta dalam menjaga fungsionalitas jalan nasional.

“Ruas Sangatta–Sp. Perdau merupakan bagian dari jaringan jalan nasional yang vital. Mengingat keterbatasan anggaran pemerintah, kami mengundang pelaku usaha yang menggunakan jalan nasional untuk turut berpartisipasi dalam perawatan dan penanganan kerusakan. PT Kaltim Prima Coal menjadi salah satu perusahaan yang merespons positif ajakan ini,” ujar Yudi Hardiana, Rabu 10 September 2025 melalui pers rilisnya.

Diketahui bahwa, salah satu titik longsoran yang paling kritis berada di STA 23+050. Longsor pertama terjadi pada 12 Januari 2025 akibat hujan deras.

BBPJN Kaltim segera melakukan survei dan pemasangan rambu peringatan. Namun, longsoran kembali terjadi pada 20 Maret dan menyebabkan separuh badan jalan tidak dapat diakses.

Penanganan darurat dilakukan, mulai dari pemasangan cerucuk sebanyak ±200 batang hingga penimbunan berlapis oleh PT KPC pada April dan Mei. Meski demikian, pergerakan tanah masih terus terjadi.

Dalam kunjungan lapangan bersama pada 9 September 2025, disepakati bahwa penanganan permanen akan dilanjutkan oleh PT KPC.

Soil investigation dilakukan pada minggu kedua September untuk mendesain struktur bored pile sepanjang 50 meter. Pekerjaan konstruksi diperkirakan akan dimulai pada minggu ketiga Oktober 2025 dengan anggaran sekitar Rp5,9 miliar.

Yudi menambahkan, desain teknis akan dikonsultasikan secara simultan ke BBPJN Kaltim untuk memastikan standar nasional terpenuhi.

Selain penanganan longsor, BBPJN Kaltim juga menyetujui rencana pengalihan trase jalan nasional di segmen STA 20+500 hingga 30+700, yang melintasi area tambang KPC.

Pengajuan pengalihan telah dimulai sejak 2018 dan mengalami beberapa tahapan evaluasi teknis dan administratif.

PT KPC telah menyatakan komitmennya untuk membangun jalan pengganti dengan status jalan nasional sepanjang ±11,7 km, dengan target penyelesaian dua tahun (2025–2027).

Selama masa pembangunan, PT KPC bertanggung jawab penuh terhadap ruas eksisting dan seluruh penanganan longsoran di dalamnya.

Yudi Hardiana menegaskan bahwa keterlibatan perusahaan swasta dalam perawatan jalan nasional menjadi salah satu strategi penting di tengah keterbatasan anggaran negara.

“Kami terus mendorong partisipasi pelaku usaha dalam mendukung infrastruktur nasional, apalagi jika mereka turut memanfaatkan jalan tersebut dalam operasionalnya. Tentu, kolaborasi ini harus tetap mengacu pada regulasi dan standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR,” jelas Yudi.

BBPJN Kaltim juga memastikan bahwa kendaraan hauling milik KPC tidak menggunakan jalan nasional untuk aktivitas harian, kecuali pada perlintasan sebidang yang telah mendapat izin resmi.

Adapun penanganan titik lain seperti STA 5+650 tengah disiapkan dan diusulkan masuk dalam anggaran 2026, dengan proses soil investigation yang saat ini sedang berjalan