32 Barang Hasil Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan, Keluarga Janji Tak Proses Hukum
Penulis: Rafika
21 jam yang lalu | 79 views
Anggota DPR RI non-aktif, Ahmad Sahroni. (Instagram)
Presisi.co - Barang-barang hasil penjarahan di rumah anggota DPR RI non-aktif Ahmad Sahroni mulai dikembalikan. Puluhan warga datang dengan sukarela menyerahkan kembali barang-barang yang sebelumnya sempat dijarah, termasuk sertifikat tanah yang sempat hilang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian barang tersebut. Total, ada 32 jenis barang yang kembali ke tangan keluarga Ahmad Sahroni.
"Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Sabtu, 6 September 2025, sebagaimana diberitakan Suara.com.
Proses pengembalian dilakukan melalui Polres Metro Jakarta Utara dan diserahkan secara resmi kepada perwakilan keluarga Sahroni, yakni Achmad Winarso. Menurut Onkoseno, langkah ini murni datang dari kesadaran masyarakat.
"Barang-barang tersebut diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara dengan sukarela," kata dia.
Di antara barang yang kembali, salah satunya bernilai sangat penting, yaitu satu bundel sertifikat tanah. Pengembalian aset vital ini menjadi bukti adanya itikad baik dari warga.
Onkoseno menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari komunikasi dan kerja sama antara kepolisian, masyarakat, serta pihak keluarga.
"Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban," ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga Ahmad Sahroni melalui Ketua LMK Kebon Bawang, Achmad Winarso, menyambut positif pengembalian barang oleh warga.
Sebagai bentuk penghargaan atas kesadaran warga, pihak keluarga memastikan tidak akan menempuh jalur hukum terhadap mereka yang telah mengembalikan barang-barang jarahan.
"Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga," katanya. (*)