Ketua Komisi II DPRD Kaltim Minta Kebijakan Pajak Dikaji Ulang
Penulis: Akmal Fadhil
8 jam yang lalu | 0 views
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panracele saat diwawancarai. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat semakin mempersempit ruang gerak keuangan pemerintah daerah, memaksa mereka untuk lebih mandiri dalam mengelola pendapatan.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kunci untuk meningkatkan PAD dan menghadapi tantangan fiskal yang semakin berat.
Sabaruddin menyatakan bahwa potensi pajak daerah masih sangat besar dan belum dikelola dengan maksimal.
“Bukan hanya perusahaan umum daerah yang perlu ditingkatkan untuk menghasilkan PAD, tapi semua OPD yang menghasilkan PAD itu perlu kita tingkatkan menjadi maksimal,” tegasnya saat dikonfirmasi ulang pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Sabaruddin mengungkapkan bahwa sektor pajak, khususnya pajak alat berat dan pajak kendaraan bermotor, masih banyak yang belum tertagih dengan baik. Padahal, sektor ini berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Masih banyak sektor pajak yang belum tertagih dengan baik, seperti pajak alat berat dan kendaraan bermotor. Ini yang harus menjadi fokus utama Pemprov untuk segera diperbaiki,” ujar Sabaruddin.
Menurutnya, regulasi yang mempermudah proses penagihan PAD harus segera disusun oleh Pemprov. Setelah itu, baru fokus pada sektor perusahaan umum daerah (Perusda) yang, meskipun memiliki potensi, belum dioptimalkan sepenuhnya.
“Baru setelah sektor pajak yang belum tertagih ini maksimal, kita bisa berbicara tentang sektor Perusda yang juga belum optimal,” tambahnya.
Kebijakan Pajak yang Perlu Dikaji Kembali
Di tengah upaya meningkatkan PAD, Sabaruddin juga menyoroti kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai kurang tepat saat ini.
Ia mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan kebijakan tersebut, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan.
“Kenaikan PBB kami secara pribadi juga menolak, karena belum saatnya. Namun, kalau kenaikan pajak dilakukan di sektor lain yang lebih potensial, itu masih bisa dipertimbangkan,” kata politisi asal Balikpapan ini.
Namun, ia juga menyadari bahwa pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di daerah membutuhkan pendanaan yang sebagian besar bersumber dari pajak.
“Di republik ini, jalan yang sudah mulus, gedung yang nyaman, sekolah gratis, dan kesehatan gratis itu berasal dari sektor pajak. Pemerintah harus bisa melihat kebutuhan masyarakat dan kemampuan sektor pajak yang ada,” ujar Sabaruddin.
Politisi dapil Balikpapan ini menegaskan bahwa klasifikasi pajak harus dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana.
Pemprov harus mampu memilah sektor pajak mana yang lebih memungkinkan untuk dinaikkan tanpa menimbulkan resistensi dari masyarakat.
“Pemerintah harus fair ketika menaikkan pajak, pelayanan kepada publik harus berbanding lurus dengan penerimaan pajak. Harus ada pengklasifikasian, tidak bisa semua pajak dinaikkan begitu saja,” ungkapnya.
Sabaruddin juga menambahkan bahwa kebijakan perpajakan harus seimbang antara kebutuhan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak.
“Jangan digeneralisasi bahwa pajak semua tidak boleh naik. Harus ada penyesuaian dengan kondisi ekonomi dan dampak langsung terhadap masyarakat,” tutupnya. (*)