Peringatan dari Ketua DPRD Kaltim Pasca Abdul Giaz Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Penulis: Akmal Fadhil
6 jam yang lalu | 0 views
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (Akmal/Presisi.co)
Samarinda, Presisi.co – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan pentingnya pejabat publik, terutama anggota legislatif, untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Pesan ini disampaikan Hasan setelah menghadiri agenda klarifikasi Badan Kehormatan (BK) terhadap salah satu anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz di Gedung D lantai 3 pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Hasan bilang, media sosial seharusnya menjadi sarana berbagi informasi dan menyampaikan aspirasi secara positif, bukan ruang yang memunculkan kegaduhan publik. Ia menegaskan bahwa anggota dewan harus memahami konsekuensi hukum dari setiap pernyataan yang diunggah di ruang digital.
“Kita harus arif dalam bermedsos, karena sekarang sudah ada hukumnya. Ini bukan sekadar persoalan etika, tapi bisa berujung pidana dengan ancaman di atas lima tahun. Jadi harus hati-hati,” tegasnya.
Politisi Golkar itu menambahkan, klarifikasi yang dilakukan BK DPRD Kaltim terhadap Abdul Giaz merupakan langkah yang tepat agar persoalan ini dapat diselesaikan secara internal terlebih dahulu. Namun, ia juga mengingatkan agar para anggota DPRD lainnya menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dalam menjaga sikap di ruang publik.
“Kalau masih di ranah dewan, itu hal yang bisa diklarifikasi secara internal. Tapi kalau sudah menyentuh ranah privat dan menimbulkan reaksi publik, tentu ini jadi masalah serius,” ujarnya.
Hamas sapaannya juga menyoroti pentingnya pemahaman anggota legislatif terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur soal pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Hal ini senada dengan pendapat yang disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Castro sapaannya menilai rendahnya pemahaman sebagian pejabat publik terhadap etika bermedia sosial sebagai gejala yang memprihatinkan.
Fenomena ini, kata Herdiansyah, tampak dari munculnya sejumlah unggahan anggota DPRD Kaltim yang diduga menyinggung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), termasuk yang melibatkan Abdul Giaz dalam konten video dan komentar yang kini menjadi perhatian publik.
Menurutnya, perilaku tersebut menunjukkan adanya kegagalan memahami tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat.
“Pejabat publik itu harus menjadi cerminan, bukan sumber kegaduhan. Begitu mereka mengucapkan sumpah jabatan, berarti mereka wajib menaati hukum dan menjaga kelakuan,” tegas Castro.
Di sisi lain, Abdul Giaz memilih untuk menyerahkan hasil klarifikasi yang sudah ia sampaikan ke BK DPRD Kaltim. Hal ini nampak dari sikap politisi NasDem itu ketika hendak diwawancara oleh awak media.
“Sorry yaa kita tunggu keputusan BK aja,” ujar Abdul Giaz bergegas masuk ke dalam lift. (*)