search

Berita

KSOP SamarindaInaportnetKebebasan Pers

Bahaya Fitnah di Era AI, Penjelasan KSOP Samarinda soal Inaportnet Dipelintir Lagi

Penulis: Redaksi Presisi
1 jam yang lalu | 0 views
Bahaya Fitnah di Era AI, Penjelasan KSOP Samarinda soal Inaportnet Dipelintir Lagi
Indonesian Port Integration (Inaportnet). (Sumber: Internet)

Samarinda, Presisi.co - Kabar miring yang menghujam Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Kota Samarinda banyak beredar di media pasca insiden yang terjadi di Jembatan Mahakam Ulu. 

Ketatnya sistem digital dan verifikasi Indonesian Port Integration (Inaportnet) yang telah dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Kota Samarinda, Capt. Rona Wira kepada awak media belum lama ini, masih banyak dipelintir tanpa dasar dan konfirmasi yang jelas.

Celakanya, narasi yang bereda di sejumlah platform digital saat ini diduga hanya berdasarkan susunan kata dari Artificial Intelligence (AI) tanpa satupun narasumber kompeten dan terkait yang diwawancara.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023, KSOP Kelas I Samarinda melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan serta keamanan pelayaran dengan penerapan sistem digital. KSOP juga mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, termasuk pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Dalam praktiknya, KSOP menjalankan fungsi pengawasan kelaiklautan kapal, sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, penetapan status hukum kapal, hingga pengawasan bongkar muat barang berbahaya, pengisian bahan bakar, embarkasi dan debarkasi penumpang, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Seluruh pelayanan kapal dilakukan secara elektronik melalui sistem Inaportnet sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2022. Sistem ini menetapkan standar pelayanan kapal agar lebih efisien, transparan, terintegrasi, dan akuntabel.

Melalui Inaportnet, proses pelayanan kapal mencakup pemberitahuan kedatangan kapal, permohonan pelayanan kapal masuk, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, hingga pemberitahuan keberangkatan kapal. Seluruh data wajib diisi secara benar dan lengkap oleh pengguna jasa, sementara pihak penyelenggara wajib memproses sesuai dengan standar layanan yang ditetapkan.

“Kami pastikan kapal yang mengajukan kegiatan bongkar muat tanpa izin tidak bisa diproses. Jika pelabuhan belum terdaftar atau belum memiliki izin di sistem Inaportnet, maka pengajuan layanan akan tertolak secara otomatis,” tegasnya saat ditemui wartawan presisi.co belum lama ini.

Dengan regulasi dan sistem elektronik yang diterapkan secara menyeluruh, mekanisme pelayanan di KSOP Kelas I Samarinda dinilai memiliki pengawasan berlapis dan tingkat akuntabilitas yang tinggi.

Kebebasan yang dimiliki wartawan memang tidak mutlak karena dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya ada mekanisme yang harus dijalankan. 

Fungsi check and balances serta cover both side harus dilakukan dengan baik karena hal tersebut merupakan jantung dari pemberitaan. Taat pada kode etik jurnalistik akan membawa lembaga pers selamat dari tuntutan pidana/perdata. Wartawan bisa saja salah tapi tidak boleh berbohong. (*)

Editor: Redaksi