search

Daerah

DPRD KaltimPerlindungan AnakKPAD KaltimDP3A KaltimH Baba Syahrul Umar

Komisi IV DPRD Kaltim Desak Revitalisasi KPAD dan Perkuat Program Perlindungan Anak

Penulis: Akmal Fadhil
12 jam yang lalu | 54 views
Komisi IV DPRD Kaltim Desak Revitalisasi KPAD dan Perkuat Program Perlindungan Anak
Komisi IV DPRD Kaltim saat menerima kunjungan KPAD Kaltim. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyoroti lemahnya dukungan terhadap Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta KPAD Kaltim, Senin 21 Juli 2025.

Dalam pertemuan yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim tersebut, menegaskan pentingnya komitmen Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk dalam hal penguatan kelembagaan KPAD dan percepatan penurunan angka stunting.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menyampaikan keprihatinannya atas tingginya angka stunting dan minimnya program konkret yang berjalan di lapangan. Ia meminta rincian program dan anggaran yang bisa dimanfaatkan untuk menurunkan prevalensi stunting di Kalimantan Timur.

“Kami ingin tahu program-program apa saja yang sudah berjalan untuk menekan angka stunting. Jangan sampai masalah ini dibiarkan meningkat tanpa ada langkah nyata,” ujar Baba.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menekankan bahwa keberadaan KPAD seharusnya tidak hanya bersifat formalitas. Ia mendesak agar lembaga ini memiliki struktur mandiri dan sumber daya yang memadai.

“KPAD dibentuk berdasarkan undang-undang, bukan inisiatif sukarela. Maka pembentukannya tidak boleh setengah hati. Pemerintah harus memastikan lembaga ini hadir dan berfungsi nyata di tengah masyarakat,” tegas Darlis.

Komisi IV juga meminta agar masa jabatan komisioner KPAD dikembalikan menjadi lima tahun sesuai ketentuan undang-undang, dan didukung dengan sistem remunerasi yang layak.

Ketua KPAD Kaltim, Sumadi, mengungkapkan bahwa lembaganya menghadapi berbagai keterbatasan. Dari lima komisioner, hanya tiga yang masih aktif. Selain itu, tidak ada alokasi anggaran mandiri semua kegiatan bergantung pada fasilitasi dari DP3A.

“Dengan segala keterbatasan, kami tetap berupaya menjalankan fungsi pengawasan, penyusunan naskah akademik Raperda pekerja anak, hingga mediasi kasus kekerasan anak. Namun keterbatasan anggaran dan personel menjadi hambatan besar,” jelasnya.

Ia juga menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akibat miskomunikasi antarpenegak hukum dan rendahnya sosialisasi di tingkat daerah.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3A Kaltim, Syahrul Umar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menganggarkan Rp656 juta untuk program percepatan penurunan stunting tahun ini.

Ia juga melaporkan penurunan angka stunting dari 23,9 persen pada tahun 2022 lalu menjadi 22,9 persen di tahun 2024.

“Kami juga mendukung penyusunan Raperda tentang pekerja anak. Selain itu, ada sejumlah program seperti Gerakan Anak Asuh Stunting (Genting), layanan remaja KesPro, hingga pengumpulan data kekerasan terhadap anak yang menunjukkan 662 kasus, dengan Samarinda sebagai daerah tertinggi,” jelas Syahrul.

Rekomendasi: KPAD Harus Mandiri dan Diperkuat

Rapat ini menghasilkan sejumlah poin rekomendasi strategis yang akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi, antara lain:

  1. Revitalisasi kelembagaan KPAD agar mandiri dan tidak berada di bawah bayang-bayang dinas teknis.
  2. Penambahan jumlah komisioner dari lima menjadi tujuh orang.
  3. Masa jabatan komisioner diperpanjang menjadi lima tahun sesuai amanat UU.
  4. Penyusunan roadmap perlindungan anak secara lintas instansi.
  5. Peningkatan remunerasi dan ketersediaan sekretariat serta staf profesional.
  6. Koordinasi aktif dalam pembentukan KPAD di tingkat kabupaten/kota.

DP3A Kaltim juga diminta segera menyampaikan hasil rapat ini kepada Gubernur Kalimantan Timur agar seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret. (*)

Editor: Redaksi