search

Advetorial

DPRD Kaltim Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Muin Jalan Poros PPU Paser Konektivitas Wilayah Infrastruktur Kaltim IKN Nusantara Pemerataan Ekonomi Distribusi Logistik Proyek Strategis Daerah Partisipasi Masyarakat Pembebasan Lahan Sinergi Pemerintah Daerah Pembangunan Berkeadilan Jalan Dua Jalur Kaltim

DPRD Kaltim Kritik Lemahnya Koordinasi Proyek Jalan Poros PPU–Paser

Penulis: Akmal Fadhil
Jumat, 13 Juni 2025 | 17 views
DPRD Kaltim Kritik Lemahnya Koordinasi Proyek Jalan Poros PPU–Paser
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Baharuddin Muin . (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – DPRD Kalimantan Timur menyoroti lemahnya koordinasi lintas pemerintahan dalam pembangunan jalan poros dua jalur yang menghubungkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan Kabupaten Paser.

Proyek strategis ini dinilai vital karena menjadi akses utama antarwilayah selatan Kaltim dan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Baharuddin Muin, mengatakan bahwa proyek ini tidak bisa hanya bergantung pada kesiapan anggaran dari Pemerintah Provinsi.

Menurutnya, keberhasilan jalan poros PPU–Paser sangat ditentukan oleh sinergi yang kuat antara Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten.

“Ini proyek strategis. Tapi tanpa koordinasi teknis, penganggaran bersama, dan pelibatan semua pihak, hasilnya tidak akan maksimal,” ujar Baharuddin Jumat 13 Juni 2025.

Ia menekankan bahwa pembangunan jalan dua jalur sangat penting untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan setelah IKN beroperasi.

Jalan ini juga berperan penting dalam mempercepat distribusi logistik dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, terutama bagi pelaku UMKM di sepanjang jalur tersebut.

“Kalau kita bicara mobilitas, logistik, hingga pemerataan ekonomi, maka konektivitas wilayah seperti ini adalah kunci. Tapi jangan hanya jadi proyek simbolik tanpa sinergi nyata,” tegasnya.

Sebagai legislator dari daerah pemilihan PPU–Paser, Baharuddin meminta agar pembahasan proyek tidak berhenti di tataran formal. Ia mendesak Pemprov Kaltim untuk membuka ruang diskusi terbuka dengan DPRD dan pemkab, termasuk soal pembebasan lahan dan pengawasan mutu pembangunan.

“DPRD akan menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan. Tapi pelibatan pemkab sangat penting. Jangan hanya jadi penerima proyek, tapi juga harus aktif mengusulkan model kolaboratif, seperti dana pendamping dari APBD kabupaten,” ujarnya.

Baharuddin juga menyoroti perlunya transparansi kepada masyarakat yang terdampak. Ia menilai warga harus dilibatkan sejak awal, baik dalam proses sosialisasi maupun pengambilan keputusan teknis.

“Pembangunan berkeadilan butuh partisipasi publik. Jalan ini bukan hanya akses antarwilayah, tapi juga harapan bagi masyarakat akan konektivitas dan kemajuan ekonomi yang merata,” tutupnya. (*)