search

Advetorial

DPRD Kaltim Agus Suwandy Sengketa Lahan Komisi I DPRD Palaran Handil Bhakti Kutai Kartanegara Samarinda PT Insani Bara Perkasa Pertambangan Kaltim Mediasi DPRD Konflik Agraria Sertifikat Hak Milik RDP DPRD Verifikasi Lahan Hak Atas Tanah

DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Lahan di Palaran

Penulis: Akmal Fadhil
Senin, 26 Mei 2025 | 22 views
DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Lahan di Palaran
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk Memediasi Sengketa Lahan .

Samarinda, Presisi.co — Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa lahan antara warga RT 27 Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, dengan perusahaan tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP), Senin 26 Mei 2025.

Pemilik lahan, Sutarno, mengklaim bahwa tanah seluas 4 hektare miliknya telah digarap tanpa izin oleh pihak perusahaan sejak pertengahan 2023. Ia menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada 1992.

“Sudah saya coba komunikasi langsung sejak tahun lalu, tapi tidak ada respons dari PT IBP. Maka saya minta bantuan DPRD,” kata Sutarno dalam rapat.

Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyebut sengketa lahan tak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi memicu konflik horizontal.

“Kalau benar ada sertifikat resmi, maka harus diverifikasi. Tapi yang pasti, warga tidak boleh dirugikan,” tegas Agus.

Pihak Kantor Pertanahan Samarinda dan Kutai Kartanegara hadir untuk memberi keterangan teknis dan menyatakan siap melakukan pengecekan ulang atas status lahan tersebut.

Sementara itu, PT IBP tidak hadir dalam rapat, yang kemudian menjadi catatan serius Komisi I. DPRD akan kembali mengundang perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi resmi.

Komisi I juga mendorong Pemprov Kaltim dan instansi terkait untuk memperkuat sistem verifikasi dan pemetaan lahan di wilayah tambang guna mencegah tumpang tindih hak atas tanah di kemudian hari. (*)