Rekonstruksi Kasus Penembakan di Samarinda, 52 Adegan Libatkan 10 Tersangka
Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 100 views
Rekonstruksi adegan kasus penembakan yang digelar di halaman Polresta Samarinda. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan Dedi Indrajid Putra di kawasan Imam Bonjol, Samarinda Kota.
Rekonstruksi yang digelar Rabu 28 Mei 2025 di halaman parkir Polresta Samarinda ini memperagakan 52 adegan yang melibatkan 10 tersangka.
Rekonstruksi ini merupakan kelanjutan dari pra-rekonstruksi yang sebelumnya telah dilakukan di lokasi kejadian. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, menyebutkan bahwa penambahan adegan dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.
“Kalau pra-rekonstruksi hanya di lokasi kejadian, rekonstruksi hari ini lebih rinci dan melibatkan berbagai pihak, termasuk kejaksaan dan kuasa hukum,” jelas Dicky.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Mengenai asal-usul senjata api jenis revolver yang digunakan dalam penembakan, Dicky menyatakan hal itu masih dalam pemeriksaan tim Laboratorium Forensik (Labfor).
Kuasa hukum para tersangka, Andi Akbar, menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan sejauh ini telah sesuai dengan aturan. “Kami hadir untuk memastikan hak-hak klien kami terpenuhi. Termasuk rekonstruksi ini sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa para tersangka saat ini berstatus sebagai tahanan titipan Polda Kaltim dan hanya dibawa ke Polresta untuk keperluan rekonstruksi.
Kasus ini direncanakan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Namun, menurut Akbar, proses pelimpahan berkas masih disusun oleh pihak kepolisian.
“Selama tidak ada perubahan, akan digelar di PN Samarinda,” pungkasnya.
Polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, yakni R alias K (aktor intelektual), FA (pengawas), IJ (eksekutor penembakan), serta RA, UL, SU, SA, AR, WA, dan EN yang memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan aksi tersebut. (*)