search

Berita

Yoni DoresLesti KejoraLesti Kejora dilaporkanhak cipta lagu

Profil Yoni Dores, Sosok Saudara Musisi Legendaris yang Polisikan Lesti Kejora Gegara Diduga Langgar Hak Cipta Lagu

Penulis: Rafika
9 jam yang lalu | 28 views
Profil Yoni Dores, Sosok Saudara Musisi Legendaris yang Polisikan Lesti Kejora Gegara Diduga Langgar Hak Cipta Lagu
Kolase Lesti Kejora dan Yoni Dores. (net)

Presisi.co - Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Pelapornya diketahui bernama Yoni Dores.

Menurut Yoni, istri dari Rizky Billar itu telah menyanyikan lagunya sejak 2018 tanpa izin. Tak hanya itu, Lesti juga disebut mengunggah cover lagu tersebut di kanal YouTube pribadinya.

Dalam laporan yang diajukan, Yoni menyertakan surat pernyataan dari PT ASKM sebagai bukti bahwa Lesti telah membawakan lagunya tanpa persetujuan. Lagu yang dipersoalkan adalah "Bagai Ranting yang Kering" yang sebelumnya dipopulerkan oleh Iis Dahlia.

Lalu siapa sebenarnya Yoni Dores yang mendadak menuding Lesti Kejora melanggar hak cipta atas lagunya? Berikut ulasan profilnya yang Presisi.co rangkum dari berbagai sumber.

Nama belakang 'Dores' yang disematkan pada Yoni langsung mengingatkan publik pada sosok penyanyi legendaris Deddy Dores. Rupanya, Yoni memang saudara kandung mendiang Deddy Dores.

Yoni Dores lahir dari keluarga musisi. Ia dan Deddy Dores merupakan anak dari pasangan Souyitnow Karto dan Rohamah. Ayah mereka dikenal sebagai pemain orkes keroncong. Tak heran bila bakat musik mengalir dalam darah keluarga ini.

Berbeda dari sang kakak yang dikenal sebagai penyanyi dan pencipta lagu, Yoni lebih fokus di balik layar sebagai pencipta lagu. Awalnya, ia sempat menggunakan nama panggung "Riosa" agar tak dianggap menumpang popularitas Deddy Dores.

Deddy Dores sudah meninggal dunia setelah menderita penyakit jantung pada 17 Mei 2016.

Beberapa lagu ciptaan Yoni Dores cukup dikenal, bahkan dibawakan oleh penyanyi besar seperti Nike Ardilla, Inul Daratista, dan Ratna Listy, seperti "Buaya Buntung", "Arjunanya Buaya", "Cinta Putih", "Kuterima Cintamu", "Cintaku Suci", dan "Mau Kemana"

Tak hanya produktif sebagai musisi, Yoni juga dikenal aktif memperjuangkan hak-hak pencipta lagu. Dedikasinya itu terlihat dari usahanya mendirikan dua organisasi, yakni Bela Cipta Indonesia (BCI) dan Indonesia Royalty Watch (IRW-LIRA).

Untuk mendukung para pekerja hiburan Tanah Air, Yoni Dores menggandeng LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)

Yoni menyediakan bantuan hukum, pelatihan kompetensi, serta jaringan usaha, event, sponsorship, dan manajemen para anggotanya secara gratis melalui organisasi-organisasi tersebut.

Di lain sisi, ada alasan tersendiri mengapa Yoni Dores akhirnya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalannya dengan Lesti.

Menurut tim kuasa hukumnya, Ilham dan Endang, Yoni sebenarnya telah mengirimkan dua kali somasi kepada Lesti Kejora. Namun karena tak ada tanggapan dalam waktu sebulan, laporan pun dilayangkan ke kepolisian.

Jika terbukti melanggar hak cipta, Lesti terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar, sesuai Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (*)

Editor: Redaksi