DPRD Kaltim Pastikan SMAN 10 Kembali ke Samarinda Seberang Mulai Tahun Ajaran Baru
Penulis: Akmal Fadhil
6 jam yang lalu | 0 views
Suasana RDP yang membahas rencana kembalinya SMAN 10 ke Samarinda Seberang. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Polemik lokasi SMAN 10 Samarinda resmi berakhir, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah memastikan bahwa sekolah tersebut akan kembali beroperasi di lokasi semula, Kampus A di Jalan H.A.M.M. Rifaddin, Samarinda Seberang, mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kepastian itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, Senin 19 Mei 2025 yang dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 64 K/TUN/2016 yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Provinsi Kaltim.
DPRD Kaltim mendorong Pemprov segera menindaklanjuti keputusan hukum yang sudah inkrah tersebut.
“Pemprov wajib menjalankan putusan pengadilan. Kami minta proses pemindahan dilakukan tertib dan tidak mengganggu hak siswa. Perlu dibentuk tim teknis untuk mengawal proses ini,” tegas Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa Pemprov mendukung penuh pemindahan ini sebagai bagian dari penataan ulang tata kelola pendidikan.
Ia meminta Dinas Pendidikan segera memverifikasi kesiapan ruang kelas dan kapasitas penerimaan siswa.
“Gedung akan dibangun oleh Dinas PUPR. Lokasi SMAN 10 saat ini, yaitu Kampus B, akan difungsikan sebagai SMAN Taruna Borneo,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 10, Fathur Rachim, menyampaikan kesiapan pihak sekolah untuk mendukung kebijakan ini, namun meminta agar mutu pembelajaran tetap dijaga selama masa transisi.
“lebih dari 1.000 siswa dari berbagai daerah telah mendaftar untuk tahun ajaran 2025/2026,” tukasnya.
Sesuai hasil kesepakatan, siswa baru tahun ajaran 2025/2026 akan menempuh pendidikan di Kampus A (Samarinda Seberang), sementara siswa kelas XI dan XII tetap melanjutkan sekolah di Kampus B.
“Kami mendukung keputusan tersebut, dan mendorong Pemprov segera menerbitkan regulasi teknis terkait pelaksanaan PPDB dan penyesuaian kurikulum,” pungkasnya.
Proses pemindahan akan dikawal langsung oleh Pemprov untuk menjamin transisi berjalan aman, tertib, dan tidak merugikan siswa. (*)