search

Hukum & Kriminal

Mantan Kadis ESDM Kaltimkejati kaltimKasus Reklamasi Tambangtambang batu bara

Mantan Kadis ESDM Kaltim Diamankan Kejati, Diduga Terlibat Kasus Reklamasi Tambang Batu Bara

Penulis: Akmal Fadhil
6 jam yang lalu | 7 views
Mantan Kadis ESDM Kaltim Diamankan Kejati, Diduga Terlibat Kasus Reklamasi Tambang Batu Bara
Kejati Kaltim saat menahan salah satu tersangka dugaa kasus Tipikor. (Ist/Kejati Kaltim)

Samarinda, Presisi.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda.

Penahanan dilakukan terhadap IEE, Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur periode 2010–2018.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Kita tetapkan tersangka dan ditahan per hari ini terkait penyelewengan dana reklamasi tambang yang melibatkan satu perusahaan batu bara,” Ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Senin 19 Mei 2025.

Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda selama 20 hari, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Diketahui perkara ini bermula dari pencairan dana jaminan reklamasi tambang batu bara milik CV Arjuna secara tidak sah.

CV Arjuna yang memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, berkewajiban melaksanakan reklamasi dan menempatkan dana jaminan dalam bentuk deposito dan bank garansi. (*)

Editor: Redaksi