search

Berita

Lisa MarianaRidwan KamilLisa Mariana RKLisa selingkuhan Ridwan KamilRidwan Kamil selingkuh

Lisa Mariana Seret Ridwan Kamil ke Meja Hijau, Ini Isi Gugatannya

Penulis: Rafika
Rabu, 07 Mei 2025 | 113 views
Lisa Mariana Seret Ridwan Kamil ke Meja Hijau, Ini Isi Gugatannya
Kolase Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. (Instagram)

Presisi.co - Kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan perselingkuhan dengan perempuan bernama Lisa Mariana kini memasuki babak baru.

Kali ini, bukan hanya menjadi pihak yang dilaporkan, Lisa Mariana justru berbalik menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut telah secara resmi didaftarkan sejak Senin, 5 Mei 2025, sesuai dengan wilayah domisili Ridwan Kamil. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan pengadilan, sidang perdana atas perkara ini akan digelar pada Senin, 19 Mei 2025 mendatang.

Dalam gugatan ini, Lisa Mariana berupaya memperjuangkan hak anak perempuan sulungnya yang bernama Celine Azzura.

Melalui kuasa hukumnya, Markus Nababan, Lisa meminta agar dilakukan tes DNA guna memastikan apakah benar Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak tersebut.

Hal ini disampaikan Markus Nababan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada Selasa, 7 Mei 2025.

"Intinya kami meminta untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, yang pada prinsipnya kami ingin tergugat dan penggugat itu melakukan tes DNA untuk mengetahui identitas orangtua terhadap seorang anak," kata Markus Nababan kepada awak media, sebagaimana diberitakan Suara.com.

Lebih lanjut, Markus menyampaikan bahwa gugatan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46 yang memungkinkan pengakuan hubungan hukum antara anak di luar perkawinan dengan ayah biologisnya.

"Petetum kami sama dengan Pak RK, intinya kami meminta mengabulkan gugatan penggugat dan tergugat melakukan tes DNA. Untuk mengetahui status anak sesuai putusan MK No. 46," ucapnya menyambung.

Jika tes DNA nantinya membuktikan bahwa Ridwan Kamil benar merupakan ayah kandung dari Celine Azzura, maka pihak Lisa Mariana akan terus memperjuangkan hak-hak anak tersebut.

Termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, kesehatan, serta kejelasan status hukum demi masa depan sang anak.

"Tidak adil karena anak butuh identitas. Anak berhak mendapatkan kebutuhan pangan, sekunder maupun primer agar sejahtera anak ini. Kami selaku kuasa hukum mengajukan gugatan di PN Bandung untuk memperjuangkan hak anak," tutur Markus.

Sebelum membawa perkara ini ke meja hijau, pihak Lisa Mariana mengaku telah berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Markus menyebut pihaknya sempat mengajak pihak Ridwan Kamil untuk duduk bersama dan membicarakan hal ini secara damai. Namun, ajakan tersebut tak dihiraukan.

Sebaliknya, Ridwan Kamil justru lebih dulu menempuh jalur hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

"Mereka memilih pelaporan polisi. Itu hak mereka, tapi yang perlu digarisbawahi, kami punya langkah hukum lain yakni gugatan di PN Bandung. Kita hormati laporan di Bareskrim, kita akan hadapi. Tapi kita minta Pak RK hadir di gugatan perdata di PN Bandung. Kami siap membuktikan di pengadilan," tegas sang advokat. (*)

Editor: Redaksi