search

Daerah

dprd kaltimRapat Dengar PendapatTambang ilegal di hutan UnmulKHDTK Unmul

DPRD Kaltim Ultimatum Penegak Hukum Tindak Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 489 views
DPRD Kaltim Ultimatum Penegak Hukum Tindak Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan di Gedung E DPRD Kaltim. (Presisi.co/Akmal)

 

Samarinda, Presisi.co — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam Kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Universitas Mulawarman (KHDTK Unmul).

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Senin 5 Mei 2025, yang turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas ESDM, Gakkum KLHK, Polda Kaltim, pengelola KHDTK, dan perwakilan Fakultas Kehutanan Unmul.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa DPRD memberi tenggat dua minggu bagi aparat untuk menetapkan tersangka.

Ia menuturkan, jika tidak ada perkembangan, pihaknya akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki lebih jauh.

“Kami tidak bisa menunggu terlalu lama. Jika dalam dua pekan tidak ada langkah konkret, kami akan evaluasi ulang dan ambil langkah politik,” tegas Darlis.

Ia menekankan bahwa seluruh aktivitas tambang di kawasan KHDTK dikategorikan sebagai ilegal dan memiliki konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata.

DPRD juga meminta Fakultas Kehutanan segera menyusun valuasi ekonomi atas kerusakan yang ditimbulkan sebagai dasar tuntutan perdata.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan penyelidikan masih berlangsung. Dari 14 saksi yang dipanggil, 10 telah memberikan keterangan, sementara sisanya mangkir.

“Kami akan koordinasi dengan Polda untuk menetapkan status buron bagi yang tidak kooperatif. Kami juga akan lakukan uji forensik serta penelusuran bukti fisik di lapangan,” ujarnya.

Rustam Fahmy, Kepala Laboratorium Alam KHDTK Unmul, menyoroti pentingnya kawasan tersebut sebagai bagian dari warisan akademik dan fungsi ekologis bagi masyarakat Samarinda.

“Kita berharap penegakan hukum tegas untuk mencegah kasus serupa terulang di kawasan lain seperti Labanan, Bukit Soeharto, dan Sebulu,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi