search

Daerah

DPRD KaltimHasanuddin Mas'udRudy Mas'udGratispolPendidikan Gratis

Hamas Dorong Program Gratispol yang Diluncurkan Gubernur Harum Dibuatkan Perda

Penulis: Akmal Fadhil
15 jam yang lalu | 61 views
Hamas Dorong Program Gratispol yang Diluncurkan Gubernur Harum Dibuatkan Perda
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat memberi keterangan kepada media. (Ist)

Presisi.co, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya penguatan legalitas program unggulan “Gratispol” melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan bahwa saat ini program tersebut hanya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Ia menilai perlu adanya landasan hukum yang lebih kuat agar program dapat berkelanjutan lintas kepemimpinan.

“Saya juga sudah menyampaikan langsung kepada Pak Gubernur dan Wakil Gubernur agar program ini diperdakan. Jangan hanya berhenti di level Pergub. Kalau sudah menjadi Perda, maka program ini wajib dijalankan oleh siapa pun pemimpinnya nanti,” ujar Hasanuddin saat ditemui, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, pembentukan Perda menjadi langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan program Gratispol sebagai bagian dari pembangunan daerah. Ia menegaskan, program ini jangan sampai berhenti hanya sebagai janji politik.

“DPRD terus mengawal supaya program ini bukan saja menjadi janji kampanye, tapi terus berjalan bahkan saat kepemimpinan berganti. Karena kalau hanya Pergub, risikonya lebih besar untuk tidak dilanjutkan,” tambahnya.

Gratispol merupakan program prioritas dari Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji. Program ini mencakup enam layanan yang dibebaskan dari biaya, yakni Pendidikan, Kesehatan, Perlengkapan sekolah, Perumahan, Internet serta Umrah dan perjalanan rohani.

“Program Gratispol adalah langkah progresif dari kepemimpinan saat ini. DPRD tentu memiliki komitmen kuat untuk mendukung sepenuhnya program-program strategis seperti ini,” tutup Hasanuddin, politisi Partai Golkar yang akrab disapa Hamas. (*)

Redaksi