Ajak Warga Perkuat Ketahanan Keluarga, Ayub Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 14 April 2025 | 233 views
Istimewa. (Dok)
Kukar, Presisi.co — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, terus aktif menggelar sosialisasi terkait upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, Ayub memperkenalkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika, dan Psikotropika kepada masyarakat Desa Bukit Jeriing, Kecamatan Muara Kaman pada Senin, 14 April 2025.
Dihadiri puluhan warga, Ayub menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menyebarluaskan informasi mengenai bahaya narkotika dan isi Perda tersebut. Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah strategis yang harus dipahami bersama untuk menekan angka peredaran narkotika di Kaltim.
“Sebagai wakil rakyat, kami memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan produk hukum ini ke masyarakat melalui Sosialisasi Peraturan Daerah,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Dalam kegiatan tersebut, Ayub menggandeng dua narasumber, Fajar Darmawan dan Ahmad Fadillah, dengan moderator Dede Hermawan. Ia menyoroti betapa peredaran narkotika kini tak lagi mengenal batas, bahkan telah masuk ke lingkungan keluarga.
“Penyalahgunaan narkotika merusak fondasi keluarga yang merupakan benteng terakhir ketahanan sosial kita,” tegasnya.
Dengan latar belakang pendidikan Magister Ilmu Hukum, Ayub menekankan pentingnya pola komunikasi yang sehat dalam keluarga sebagai langkah awal pencegahan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, ketahanan keluarga sangat bergantung pada seberapa efektif komunikasi antar anggotanya.
Tak hanya fokus pada isu narkotika, Ayub juga mengingatkan soal ancaman sosial lainnya seperti minuman keras dan obat-obatan terlarang. Ia mendorong agar forum warga, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga keagamaan ikut berperan aktif mengawasi lingkungan masing-masing.
“Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan forum-forum kewaspadaan sangat dibutuhkan untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ayub menyinggung Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengedepankan pendekatan manusiawi bagi para pengguna. Ia mendorong agar BNN Provinsi Kaltim lebih optimal dalam menjalankan program wajib lapor, sehingga pengguna narkotika bisa mendapatkan rehabilitasi, bukan justru dikriminalisasi.
Di akhir kegiatan, Ayub turut menampung aspirasi warga terkait pencegahan narkotika dan berkomitmen memperjuangkan berbagai masukan tersebut di tingkat legislatif. Ia berharap, melalui edukasi hukum yang berkelanjutan, kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika semakin meningkat.
“Sosialisasi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus mendorong masyarakat hidup bersih dari narkotika, sekaligus memperkuat ketahanan sosial di Kaltim,” pungkasnya. (*)