Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel: Perbaikan Jalan Barong-Mentiwan Terkendala Status Nasional
Penulis: Akmal Fadhil
11 jam yang lalu | 62 views
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co — Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel mengakui adanya kendala dalam upaya perbaikan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Pasalnya, sebagian besar jalan di kawasan tersebut berstatus nasional, sehingga kewenangannya berada di pemerintah pusat, utamanya jalan poros Barong Tongkok–Mentiwan sepanjang 20,4 kilometer.
“Kami minta tahun ini ada anggaran khusus untuk perbaikan di ruas itu, karena memang kondisinya cukup memprihatinkan dan menjadi akses utama mobilisasi warga,” ungkap Ekti saat diwawancarai pada Selasa, 15 April 2025.
Politisi Gerindra ini menekankan bahwa DPRD Kaltim bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim sepakat untuk memprioritaskan perbaikan satu titik jalan terlebih dahulu secara tuntas, dibanding menyebar anggaran ke banyak ruas yang hasilnya kurang maksimal.
“Kami minta BBPJN bisa fokus dulu satu ruas jalan ini, supaya hasilnya bisa langsung dirasakan masyarakat. Kalau dipaksakan menyebar ke banyak titik, justru khawatir jalan yang sudah dikerjakan rusak lagi sebelum tahap berikutnya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, salah satu faktor kerusakan jalan di Kubar disebabkan oleh tingginya intensitas kendaraan berat yang melintas, terutama di jalur-jalur tambang dan perkebunan.
“Hasil notulensi rapat sudah kita sepakati untuk disampaikan ke kementerian. Harapannya, perbaikan jalan ini bisa segera dilakukan tanpa harus menunggu program di lokasi lain,” tegas Ekti.
Di sisi lain, Ekti tetap mengapresiasi langkah BBPJN Kaltim yang dinilai responsif dalam merespons persoalan jalan di Kubar. Ia menyoroti, bahwa bahkan jalan di dalam ibu kota Kubar, Sendawar, berstatus jalan nasional, sehingga pemerintah kabupaten maupun provinsi tak bisa turun tangan langsung.
“Celakanya, di dalam kota seperti Sendawar pun jalan nasional. Jadi pemerintah daerah tidak bisa menangani perbaikannya sendiri,” ungkap Ekti.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menilai kondisi jalan yang rusak di Kubar memang sangat menyulitkan masyarakat dalam beraktivitas.
Abdulloh juga menyoroti rumitnya proses pengajuan perubahan status jalan nasional menjadi jalan provinsi atau kabupaten.
“Kami sempat mengusulkan agar kewenangan beberapa ruas dikembalikan ke daerah, tapi prosesnya sangat lama. Bisa sampai lima tahun baru ada keputusan,” pungkasnya. (*)