DPR RI Godok Aturan DMO: 25% Produksi Batu Bara Wajib Dialokasikan untuk PLN
Penulis: Akmal Fadhil
Rabu, 26 Maret 2025 | 187 views
Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Kaltim, Syafruddin. (istimewa).
Samarinda, Presisi.co – Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Syafruddin, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi terkait Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang batu bara mengalokasikan 25% produksinya untuk kebutuhan PLN, IPP (Independent Power Producer), serta pengguna akhir lainnya.
Menurut Syafruddin, aturan ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) guna memastikan pasokan batu bara dalam negeri tetap terjaga.
"Kebutuhan batu bara untuk PLN mencapai 136 juta ton per tahun. Saat ini, sebagian besar pasokan masih bergantung pada PT Bukit Asam (PTBA) sebagai perusahaan milik negara," ujarnya pada Selasa, 25 Maret 2025, kemarin.
Dengan aturan ini, pemerintah akan mengawasi seluruh perusahaan tambang agar 25% produksinya dialokasikan ke PLN, sehingga pasokan listrik tetap stabil.
"Tujuannya agar operasional pembangkit listrik tidak terganggu," tambahnya.
Selain membahas DMO, Syafruddin juga menyoroti desa-desa di Kaltim yang belum teraliri listrik. Ia menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti persoalan ini agar pemerataan listrik segera terwujud.
"Kaltim sebagai daerah lumbung energi harus mendapat manfaat maksimal. Targetnya, distribusi listrik untuk 113 desa di Kaltim bisa selesai pada 2027," jelasnya.
Ia berharap dengan percepatan ini, akses listrik merata di seluruh wilayah Kaltim, sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Tahun 2027, distribusi listrik ke desa-desa di Kaltim harus tuntas," pungkasnya. (*)