search

Berita

Tito KarnavianMendagriASN Boleh poligamiPergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025ASN Jakarta boleh poligamiPj Gubernur JakartaTeguh Setyabudi

Mendagri Tito Karnavian Setuju Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami: Untuk Melindungi Istri

Penulis: Rafika
3 jam yang lalu | 0 views
Mendagri Tito Karnavian Setuju Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami: Untuk Melindungi Istri
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Setneg)

Presisi.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menanggapi positif regulasi dari Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, yang mengizinkan Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jakarta melakukan poligami. Regulasi itu tertuang dalam Pasal 4 Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025.

Menurut Tito, regulasi tersebut justru bertujuan mencegah suami menceraikan istri dengan mudah. Sebab, angka perceraian ASN di Pemprov Jakarta pada 2024 terbilang cukup tinggi, yakni tercatat mencapai 116 kasus dalam satu tahun.

"Salah satu faktor yang membuat jadi perceraian adalah, mohon maaf, hubungan antara suami dan istri," ujar Tito Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025), sebagaimana diberitakan Suara.com.

Lebih lanjut, mantan Kapolri itu menjelaskan terdapat tiga alasan utama yang dapat menjadi dasar bagi seorang ASN untuk mengajukan poligami, yaitu jika istri pertama mengalami masalah kesehatan biologis atau penyakits serius lainnya, tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam rumah tangga, atau belum memiliki keturunan setelah 10 tahun menikah.

"Ada yang sakit, kemudian juga tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam konteks, mohon maaf, biologis. Karena mungkin setelah itu ada cacat, yang akhirnya gak bisa melakukan kewajiban," lanjutnya.

Meski diperbolehkan berpoligami, Tito menegaskan bahwa ada sejumlah persyaratan ketat. ASN yang ingin berpoligami harus mendapatkan persetujuan dari istri pertama tanpa paksaan, memiliki bukti sah pernikahan melalui putusan pengadilan, serta memperoleh izin dari atasan langsung.

"Satu, harus izin dari istri yang sah. Kedua, izin itu harus diberikan tanpa paksaan. Ketiga, istri itu harus dibuktikan bahwa istri yang sah itu adanya, penetapan pengadilan bahwa betul-betul istri yang sah. Yang keempat, harus izin atasan," tuturnya.

Tito menilai aturan ini bukan bertujuan untuk mempermudah poligami, melainkan sebagai bentuk perlindungan bagi istri dan anak agar tidak mudah ditinggalkan suami.

"Jadi tujuannya bukan untuk mempermudah poligami, kalau saya lihat. Bukan. Untuk melindungi, jangan sampai terjadi perceraian, suami, kemudian setelah kawin, istrinya kemudian kurang mampu, kemudian ditinggalkan begitu saja," katanya. (*)