Akmal Malik Kembali Dilantik Mendagri Sebagai Pj Gubernur Kaltim
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 07 Oktober 2024 | 285 views
Presisi.co - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mewakili Presiden Republik Indonesia, resmi melantik Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk masa jabatan yang diperpanjang. Acara pelantikan berlangsung di Ruang Sidang Utama Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada hari Senin.
Dalam kesempatan tersebut, Tito Karnavian juga menyerahkan Surat Keputusan Presiden dengan nomor 118 /P Tahun 2024 yang mengatur perpanjangan masa jabatan, serta pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Gubernur. Mendagri menyatakan bahwa Akmal Malik akan melanjutkan tugas pentingnya dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kaltim, di samping menjalankan tugas rutin lainnya.
Tito Karnavian juga menekankan pentingnya peran Akmal dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Pak Akmal sangat memahami IKN dan diharapkan akan memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan IKN," tuturnya.
Usai pelantikan, Akmal Malik mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri atas kepercayaan yang diberikan untuk melanjutkan jabatannya. Ia menjelaskan, meskipun pelantikan seharusnya dilakukan lebih awal, kesibukan Mendagri menyebabkan penundaan beberapa hari.
Akmal menambahkan bahwa pesan dari Presiden melalui Mendagri adalah untuk tetap fokus pada dukungan terhadap IKN, dengan menjalin kerjasama yang baik dengan Otorita IKN, karena IKN merupakan masa depan Indonesia. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan kabupaten dan kota di sekitar IKN agar terlaksana orkestrasi yang baik.
Lebih lanjut, Akmal juga mencatat bahwa dukungan terhadap IKN tidak hanya terbatas pada aspek infrastruktur, tapi juga sangat penting untuk pembangunan sosial dan budaya guna menghindari ketimpangan di masyarakat.
Terkait dengan pengawasan pelaksanaan pilkada Kaltim, Akmal Malik memastikan bahwa tahapan pelaksanaan sudah berjalan dengan baik, sebagaimana yang diinformasikan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. (*)