Sindiran Rieke Diah Pitaloka Usai Pj Gubernur Jakarta Bikin Aturan ASN Boleh Poligami: Buat Diri Sendiri?
Penulis: Rafika
Sabtu, 18 Januari 2025 | 90 views
Presisi.co - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menuai sorotan tajam dari publik setelah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Regulasi ini turut mengatur ketentuan mengenai pernikahan lebih dari satu kali atau poligami.
Artis sekaligus Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, turut mengkritik aturan baru yang dikeluarkan Pj Gubernur Jakarta tersebut.
"Eh, eh, kok gitu ya? Pj Gubernur DKI malah mengeluarkan Pergub terbaru terkait ASN boleh berpoligami. Menurut lo?" sindir Rieke Diah Pitaloka, dikutip pada Sabtu (18/1/2025).
Lebih lanjut, anggota DPR RI itu mempertanyakan apakah seorang penjabat gubernur memiliki kewenangan untuk menerbitkan Pergub menjelang pelantikan gubernur definitif.
"Memangnya boleh Pj. Gubernur keluarkan Pergub jelang pelantikan gubernur definitif? Penting bener yang diterbitkan Pj. Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?" kata anggota DPR RI ini.
Rieke menyebut peraturan daerah yang mengatur ASN seharusnya lebih difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memperbaiki sistem birokrasi agar lebih terencana dan terarah
Untuk diketahui, dalam Pasal 4 Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, disebutkan bahwa pegawai ASN pria diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri, namun wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
"Pegawai ASN yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2).
Izin untuk memiliki lebih dari satu istri dapat diberikan jika ASN pria memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya jika istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun menikah.
Selain itu, ASN pria juga harus memperoleh persetujuan tertulis dari istri atau para istrinya, memiliki penghasilan yang cukup untuk menafkahi keluarga, mampu bersikap adil terhadap istri dan anak-anaknya, memastikan bahwa poligami tidak mengganggu tugas kedinasan, serta mendapatkan putusan pengadilan yang menyetujui permohonan izin untuk beristri lebih dari satu. (*)