Donald Trump Divonis Bersalah dalam Kasus Suap Bintang Porno, Tapi Tak Dijatuhi Hukuman Apapun
Penulis: Rafika
Minggu, 12 Januari 2025 | 340 views
Presisi.co - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, divonis bersalah atas kasus uang tutup mulut terhadap bintang film porno. Putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan New York pada Jumat (10/1) ini menjadikan Trump sebagai Presiden AS pertama yang menyandang status terpidana kasus kejahatan.
Hakim Juan M. Merchan dari Manhattan memutuskan untuk tidak menghukum Donald Trump. Politikus Partai Republik itu mendapatkan pembebasan tanpa syarat, sehingga dapat kembali ke Gedung Putih tanpa ancaman hukuman penjara maupun denda.
Sebenarnya, Trump bisa saja dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun. Namun, hakim memilih untuk mengakhiri kasus ini dengan vonis yang dapat menghindari masalah konstitusional yang rumit, sekaligus memastikan bahwa Trump akan menjadi presiden sekaligus mantan presiden pertama yang divonis bersalah atas kejahatan.
Merchan menjelaskan, seperti dalam kasus lainnya, ia mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan sebelum menjatuhkan hukuman. Namun, ia menyatakan bahwa perlindungan hukum yang dimiliki Trump sebagai presiden Amerika Serikat "lebih penting daripada faktor lainnya".
"Meskipun perlindungan hukum tersebut sangat luas, satu kekuatan yang tidak diberikan adalah penghapusan putusan juri," kata Merchan, disadur dari VOA News.
Dalam sidang yang dihadiri secara virtual dari kediamannya di Florida, Donald Trump menyebut proses persidangan dan vonis yang diterimanya sebagai pengalaman yang sangat buruk. Mantan presiden tersebut sekali lagi menegaskan bahwa ia tidak melakukan kejahatan apapun terkait kasus tersebut.
Trump mengkritik kasus yang sedang dihadapinya, yang merupakan satu-satunya dari empat dakwaan pidana yang sudah diproses di pengadilan, dan mungkin juga satu-satunya yang akan diadili.
"Ini adalah perburuan politik. Tujuannya untuk merusak reputasi saya agar saya kalah dalam pemilu, dan jelas, itu tidak berhasil," ungkap Trump.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan bentuk "penggunaan pemerintah sebagai senjata" dan hal ini sangat "memalukan bagi New York".
Menjelang pelantikan Trump yang hanya tinggal 10 hari lagi, Hakim Merchan telah memberi sinyal bahwa ia akan menjatuhkan vonis pembebasan tanpa syarat. Keputusan tersebut tidak dibantah oleh jaksa penuntut.
Jaksa penuntut menyatakan pada hari Jumat (10/1) bahwa mereka mendukung vonis tanpa hukuman, namun tetap mengecam serangan Trump terhadap sistem hukum, baik selama persidangan maupun setelahnya.
Jaksa penuntut, Joshua Steinglass, menegaskan bahwa Trump, yang juga akan dilantik kembali sebagai presiden, telah melancarkan kampanye terkoordinasi untuk melemahkan legitimasi sistem hukum tersebut. (*)