search

Daerah

Dishub SamarindaPemkot SamarindaParkir Liar

Dishub Sosialisasikan Pencegahan Pungutan Liar Parkir di Samarinda

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Kamis, 14 November 2024 | 217 views
Dishub Sosialisasikan Pencegahan Pungutan Liar Parkir di Samarinda
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu di Hotel Puri Senyiur pada Kamis, 14 November 2024. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengadakan sosialisasi terkait pencegahan praktik pungutan liar (pungli) di area parkir di Kota Samarinda di Hotel Puri Senyiur pada Kamis, 14 November 2024.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan, pihaknya kini memperketat pengawasan terhadap pungutan yang tidak sesuai izin di sejumlah titik parkir di Samarinda. Termasuk yang dilakukan oleh beberapa oknum yang bekerja sama dengan ketua RT atau pihak tertentu.

"Saat ini kami menemukan sejumlah lokasi parkir di Samarinda di mana terdapat pungutan tanpa izin yang seharusnya dikelola berdasarkan ketentuan," ujar Manalu dalam sosialisasi yang dihadiri oleh ketua RT.

Manalu bilang, pengelolaan parkir harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2017 dan Nomor 17 Tahun 2021.

Untuk itu, ia mengimbau agar setiap pengelola parkir memiliki izin resmi, terutama yang mencakup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 52214 untuk parkir di tepi jalan dan 5215 untuk parkir otonom.

Dalam upaya mencegah pungli, Dishub juga mendorong peran serta RT melalui badan usaha milik RT (Bum-RT) dan pemilik usaha untuk mengelola parkir secara sah.

“Kalau RT ingin memberdayakan warganya, bisa melalui Bum-RT, tapi tetap harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai KBLI. Semua pungutan yang diambil dari masyarakat harus sesuai aturan,” lanjutnya.

Manalu menambahkan, Dishub akan melakukan pembinaan terhadap juru parkir (jukir) yang sudah berizin. Mereka diharapkan tidak hanya mengatur lalu lintas kendaraan, tetapi juga menjaga ketertiban dan keselamatan parkir di area yang telah ditentukan. Manalu mengingatkan agar para jukir tidak melakukan pungutan jika belum mengantongi izin resmi.

“Jika jukir hanya mengatur tanpa memungut biaya, tidak ada masalah. Tapi jika ada pemungutan tanpa izin, maka itu pungli dan akan berujung pada pidana,” tegasnya.

Selain sosialisasi ini, Dishub akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan semua aktivitas pungutan di lapangan sesuai peraturan yang berlaku.

“Segera urus izin yang dibutuhkan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan dalam prosenya akan kami bantu,” tutupnya. (*)

Editor: Redaksi