Irma Suryani Bawa Kasus Cek Kosong ke 6 Instansi Ini
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
1 hari yang lalu | 114 views
Samarinda, Presisi.co - Kuasa Hukum Irma Suryani, Jumintar Napitulu secara resmi mengambil barang bukti berupa cek senilai Rp2,7 miliar di Polresta Samarinda pada Rabu, 13 November 2024.
"Ini (cek,red) untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," ungkap Jumintar, Rabu, 13 November 2024 yang saat itu hadir bersama kliennya, Irma Suryani.
Irma diketahui bakal membuat laporan ke Mabes Polri, Propam Mabes, Biro Wasidik, Komnas HAM, Menkopolhukam, dan Kejaksaan Tinggi Kaltim, dengan permintaan untuk melakukan gelar perkara khusus.
“Kami berharap ada gelar khusus untuk mengusut dugaan kejanggalan, terutama mengapa kami sebagai pelapor justru dihentikan kasusnya, sementara laporan terhadap kami malah dilanjutkan,” lanjutnya.
Sebagaimana berita yang pernah Presisi.co tulis sejak Agustus 2021 lalu, Hasanuddin Mas'ud bersama istrinya, telah dilaporkan Irma Suryani atas dugaan penipuan cek kosong senilai Rp2,7 miliar. Bahkan, proses hukum berdasarkan surat bernomor B/104/VII/2021 Polresta Samarinda, tertanggal 2 Agustus 2021 saat itu sudah masuk ke tahap penyidikan.
Awal mula perkara antara Irma Suryani dan Hasanuddin Masud berserta istrinya tersebut berawal dari kerja sama solar laut dengan nilai yang diperkarakan Irma, yakni Rp2,7 miliar.
Berdasarkan pengakuan yang disampaikan Irma ke awak media saat itu, dari kerja sama tersebut dirinya akan menerima keuntungan sebesar 40%. Namun hingga kerja sama itu berakhir ke kantor polisi uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat. Terkait cek kosong yang dikabarkan tersebut, diakui Irma baru diketahui dirinya saat ia hendak melakukan kliring di bank.
Irma yang merasa dibohongi lalu melapor ke Polresta Samarinda bersama kuasa hukumnya untuk melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut.
Kekinian, meski laporan sempat naik ke tahap penyidikan, kasus ini kemudian dihentikan dengan alasan yang tentu membuat Irma dan kuasa hukumnya tidak puas.
"Kami hanya menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang menyatakan bahwa kasus cek kosong ini bukan tindak pidana. Namun, alasan detail penghentian penyidikan tidak disampaikan," ungkap Jumintar.
Ia juga mempertanyakan hasil cek laboratorium terkait tanda tangan dalam cek kosong yang sampai sekarang belum mereka terima. Ia menduga, kejanggalan ini mungkin terkait dengan status Hasanuddin Mas'ud yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Kompol Ferry Putra Samudra menjelaskan, dengan laporan Polisi. LP/ B /303/VIII/2021 pada tanggal 2 Agustus 2021. Pihak kepolisian telah menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, tepatnya pada 31 Agustus 2021 silam, setelah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.
"Dari hasil gelar perkara khusus yang telah dilakukan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksut pada pasal 378 KUHP. Sehingga, perkara di hentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No : SPPP / 229.B/XII/2021 pada tanggal 10 Desember 2021," jelasnya.
Ia turut menjelaskan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polresta Samarinda dikarenakan unsur pidana yang dipersangkakan tidak terpenuhi.
“Untuk cek asli akan tetapi speciment tanda tangan di dalam cek tidak sesuai (non identik) di mana hal ini di buktikan dengan pemeriksaan lab,” tutupnya. (*)