Rilis KPK Terbaru: Penggeledahan di Tenggarong Terkait Kasus IUP yang Menyeret Nama Mantan Gubernur Kaltim
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Jumat, 25 Oktober 2024 | 403 views
Presisi.co - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika menyampaikan keterangan resmi terbaru untuk menjawab rasa penasaran publik terhadap aktifitas lembaga anti rasuah di Tenggarong dan Samarinda belum lama ini.
Selasa, 22 Oktober 2024, tepatnya di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sejumlah penyidik KPK diketahui melakukan penggeledahan di rumah salah satu pejabat Kukar. Kehadiran KPK di rumah Mantan Sekretaris DPRD Kukar, Awang Ilham saat itu rupanya masih terkait dengan perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret nama mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI).
Keesokan harinya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah tersangka di Samarinda. Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik KPK membongkar 4 unit brankas yang sebelumnya telah disegel oleh penyidik di awal penggeledahan.
"Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara pengurusan Izin Usaha Pertambangan pada wilayah Kalimantan Timur," ungkap Tessa sebagaimana rilis yang diterima Presisi.co pada Jumat, 24 Oktober 2024.
Lanjut dikatakan Tess, pihaknya kembali menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait IUP dan kegiatan pertambangan.
"Termasuk catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen berang elektronik (BBE) berupa file elektronik," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK memang sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT) dan Rudy Ong Chandra (ROC). Ketiganya juga dilarang bepergian ke luar negeri pasca KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1204 tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri jelang akhir September lalu.
Menurut Tessa, penetapan tiga tersangka tersebut merupakan langkah penting dalam mengungkap praktik korupsi terkait pengurusan IUP di Kaltim.
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutupnya. (*)