Serangan Balik Aktivis yang Dilaporkan Tim Hukum Rudy-Seno ke Polisi, Sebut Kritik yang Disampaikan Berdasarkan Fakta
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Minggu, 20 Oktober 2024 | 824 views
Samarinda, Presisi.co - Andi Muhammad Akbar bersama pendamping hukumnya angkat bicara soal laporan yang dilayangkan oleh tim hukum calon Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud dan wakilnya Seno Aji ke Polda Kaltim.
“Yang saya ingin ucapkan, itu adalah bagian daripada ekspresi politik saya. Ketika saya membuat tulisan-tulisan tersebut, tidak ada tendensi sehingga saya di asosiasikan mendukung rivalnya,” ungkap Akbar.
Belakangan, Akbar dari Aktivis Pemuda (AMA) Kaltim, diketahui dilaporkan ke pihak kepolisian oleh tim hukum Rudy-Seno ke Polda Kaltim atas tuduhan melakukan ujaran kebencian dan menyerang pribadi Rudy Mas'ud atas kritiknya pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Akbar menegaskan, apa yang ia sampaikan sebelumnya berdasarkan data dan fakta yang ia ingin sampaikan ke masyarakat Kaltim. Pendapat Akbar yang menyinggung hutang Rudy Mas'ud yang mencapai Rp137 miliar dan dinasti politik tersebut rupanya mendapat respon tajam dari tim hukum Rudy-Seno.
Pengacara Akbar, Jumintar Napitupulu menyatakan, sampai saat ini dirinya dan Akbar juga belum menerima surat panggilan terkait kasus tersebut. Ia menduga, Akbar dikenakan pasal 27, 28 dan 45 UU ITE terkait penyebaran berita yang berujung ujaran kebencian.
“Sejauh pemahaman kami, apa yang disampaikan oleh Akbar dalam analisis maupun pandangannya di media beberapa waktu silang, tidak masuk dari tiga pasal tersebut,” ucap Jumintar.
Ia bilang, tulisan oleh Akbar berasal dari sumber-sumber terpercaya dan dapat diakses oleh masyarakat. Dari data-data yang ia dapat, barulah Akbar lakukan analisis.
“Yang jadi pertanyaan, dimana letak fitnah dan pencemaran nama baik sesuai ketiga pasal tersebut?,” tanya Jumintar.
Tindakan yang dilakukan Akbar bersama pengacaranya saat ini, adalah menunggu kejelasan laporan. Nantinya, mereka akan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya jika dipanggil.
“Itu dalam konteks hukum. dalam konteks pribadi, belum ada sama sekali komunikasi secara pribadi atau terlapor,” ungkapnya.
Dugaan sementara, tim hukum paslon tersebut ingin memberikan efek jera kepada Akbar. Jumintar katakan, hal yang terpenting dari kasus ini adalah komunikasi antara terlapor dengan pelapor agar mereka bisa berdiskusi untuk mencari jalan keluar.
"Ini akan menjadi contoh buruk bagi nilai-nilai demokrasi kita ke depan," tegasnya.
Ia berharap, kritik yang diberikan masyarakat jangan sampai diakhiri pelaporan. Namun, diakhiri dengan berkomunikasi melalui metode diskusi, dialog atau lainnya.
"Karena, kritik merupakan bagian dari masyarakat untuk menyuarakan aspirasi kepada paslon untuk pembangunan Kaltim yang lebih baik" pungkasnya.
Sebagai informasi, Akbar dikenal sebagai sosok aktivis vokal yang pernah menjabat sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Mulawarman (Unmul) pada 2018, dan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kaltim pada 2022.
Sebagai aktivis, Akbar dikenal karena beberapa aksinya yang mengkritik kebijakan pemerintah. Jejak kritis Akbar terekam dalam terekam dalam berbagai pemberitaan media.
Ia menentang pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), serta mengkritik tindakan represif aparat dalam konflik di Pulau Rempang. Selain itu, Akbar juga kerap menyoroti masalah pengelolaan sumber daya alam di Kaltim yang dinilai tidak transparan. (*)