BNNP Kaltim Musnahkan 4 Kg Ganja Asal Medan yang Dipesan Pelaku dari Instagram
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Selasa, 15 Oktober 2024 | 1.321 views
Samarinda, Presisi.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) menangkap dua pelaku berinisial RS dan MNK. Keduanya diamankan bersama paket berisi ganja dengan berat total kurang lebih sebanyak 4 kilogram.
Awalnya, Seksi BNN Balikpapan menerima Laporan dari Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim sebuah paket berisi ganja seberat 2058 gram akan dikirmkan ke Balikpapan dan Samarinda. Laporan yang diterima pada Rabu, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WITA tersebut, berasal dari Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Utara (Sumut).
“Pengakuan dari pelaku ini pengiriman pertama. Dari Sumut dikirimkan ke Kaltim langsung dua kota, ke Balikpapan dan Samarinda,” kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kaltim, Kombespol Tejo Yuantoro pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Kedua pelaku mengaku memesan narkotika dari Kota Medan melalui aplikasi Instagram dan dikomunikasikan melalui aplikasi pesan online Telegram.
Tim gabungan BNNP Kaltim, BNN Balikpapan dan tim Bea Cukai Balikpapan mengamankan paket tersebut dan langsung melakukan serangkaian upaya untuk menangkap pembeli.
“Pada Kamis, 12 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA, ketika pihak Lion Parcel Samarinda sedang melakukan pengecekan. Pihak tersebut membenarkan isi dari paket tersebut,” jelasnya.
Namun, tim tersebut terkendala dikarenakan alamat penerima beserta nomor telepon penerima palsu. Hal serupa juga terjadi di Balikpapan.
“Nama, nomor telepon, dan alamat itu fiktif sehingga menggunakan alamat tetangga. Namun tim berhasil mendapatkan para pelaku,” ujarnya.
Pelaku RS yang mengaku sebagai penerima ditangkap sambil menyerahkan resi pesanan kepada petugas. Sedangkan tersangka MNK ditangkap saat datang untuk menanyakan paket sekitar jam 16.45 WITA di Samarinda.
Dari penangkapan tersebut, Tim BNNP Kaltim mengamankan barang bukti dari kedua pelaku. Diantaranya, ganja sebanyak sekitar 4 kilo, satu buah kotak kardus berbungkus plastik hitam dengan resi 11LP1725967112974, tiga buah aluminium foil, dua puluh tujuh buku komik, dan tiga buah smartphone.
Dari kedua kasus tersebut, RS dan M K dikenakan pasal 114 (2), pasal 111 (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.
Atas ditemukannya narkotika golongan I jenis ganja tersebut Tim pemberantasan BNNP Kaltim kemudian membawa tersangka dan Barang Bukti ke Kantor BNNP Kaltim, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyisihan, barang bukti tersebut dimusnahkan. (*)