search

Berita

PertalitepertaminaPertalite 1 September 2024Pertalite dihapus

Aturan Baru! Tak Semua SPBU Sediakan Pertalite Lagi, Ini Kriteria SPBU yang Masih Boleh Jual

Penulis: Rafika
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 715 views
Aturan Baru! Tak Semua SPBU Sediakan Pertalite Lagi, Ini Kriteria SPBU yang Masih Boleh Jual
Ilustrasi SPBU. (net)

Presisi.co - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tidak akan tersedia lagi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Keputusan ini diambil oleh PT Pertamina (Persero), melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga, untuk mengatur distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa langkah memperketat penyaluran BBM bersubsidi ini sesuai dengan arahan pemerintah guna memastikan semua orang bisa mendapatkan bahan bakar.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan kuota dan titik layanan penjualan Pertalite. Pertamina sebagai pelaksana, akan mendistribusikan Pertalite sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pertalite adalah salah satu jenis BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Oleh karena itu, pengaturan oleh regulator dimaksudkan agar distribusi BBM bersubsidi ini bisa lebih tepat sasaran," jelas Heppy dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Suara.com --jaringan Presisi.co, Sabtu (31/8/2024).

Sesuai dengan ketentuan dari BPH Migas, SPBU yang menyediakan Pertalite akan difokuskan pada wilayah-wilayah yang memenuhi kriteria tertentu, seperti jalur transportasi umum, bukan kawasan perumahan kelas menengah ke atas, dan di luar kawasan industri.

"Dengan pengaturan ini, diharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan tepat guna," tambah Heppy.

Sebagai langkah lebih lanjut untuk mendukung kebijakan subsidi tepat sasaran, Pertamina juga melakukan pendataan pengguna BBM subsidi melalui mekanisme pendaftaran menggunakan QR Code. Langkah ini bertujuan untuk memonitor dan memastikan bahwa BBM subsidi hanya diterima oleh pihak yang berhak. (*)

Editor: Rafika