Paripurna DPRD Kaltim Bahas Soal Turunnya PAD dari Sektor Retribusi
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Rabu, 21 Agustus 2024 | 347 views
Samarinda, Presisi.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke-27 terkait Anggaran Murni Tahun 2025 di Gedung Utama B DPRD Kaltim pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim, Riza Indra Riadi membacakan tanggapan dari Pemprov mewakili PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Ia mengatakan, terbitnya peraturan daerah Provinsi Kaltim No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bahwa tarif PKB dan BBNKB mengalami penurunan.
“Akibatnya penurunan pendapatan daerah Kabupaten/Kota yang diberlakukan Tahun 2025 mengakibatkan penurunan sebesar Rp 1,12 triliun dibanding rencana perubahan APBD tahun 2024,” jelasnya.
Pemprov telah mengembangkan beberapa inovasi yang mempermudah masyarakat untuk membayar pajak daerah beserta retribusi yang terintegrasi dengan pihak terkait.
Sementara, pandangan umum fraksi PKB-Hanura dan PPP, Pempov Kaltim menyebut bahwa target sebesar 6,28 - 6,58 persen.
“Target tersebut diperkirakan masih tumbuh cepat. Terutama didorong oleh ekspansi sektor industri orientasi ekspor, akselerasi proyek infrastruktur, serta menguatnya permintaan konsumsi masyarakat dan transportasi,” tambahnya.
Disisi lain, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menyatakan pandangan umum dari Fraksi-fraksi DPRD Kaltim surah terjawab.
“Tahapannya sekarang penyampaian jawaban Pemerintah Provinsi Kaltim (Pemprov) dari Pandangan Umum Graksi-fraksi DPRD Kaltim Atas Penjelasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2025,” ucap m Samsun.
Melalui pemaparan umum tersebut, nantinya akan dirapatkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama dengan Tim Anggaran Pendapatan Daerah untuk persetujuan APBD Murni 2025 di paripurna akhir.
Samsun berharap, melalui proyeksi dari pendapatan yang telah disesuaikan dengan peraturan tersebut bisa terealisasi. (*)