Siap-siap! Prabowo Bakal Naikkan PPN Jadi 12 Persen per 1 Januari 2025
Penulis: Rafika
Senin, 12 Agustus 2024 | 469 views
Presisi.co - Sederet kebijakan baru tengah dipersiapkan Pemerintah Indonesia menjelang transisi dari era Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, salah satunya terkait rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kenaikan tarif PPN tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan kenaikan PPN akan dijalankan oleh pemerintahan baru.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% tersebut sudah sesuai dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebagai informasi, dalam UU HPP Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN naik 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
"Sudah jelas (kenaikan PPN 12 persen),” ujar Airlangga di Jakarta, disadur dari Suara.com --jaringan Presisi.co, Senin (12/8/2024).
Kendati demikian, kenaikan PPN dapat ditunda bila pemerintah menerbitkan aturan lainnya. Namun, Airlangga menyebut hingga saat ini tidak ada rencana penerbitan aturan yang dimaksud.
“Kecuali ada hal yang terkait UU, kan tidak ada. Jadi kita monitor aja catatan nota keuangan nanti,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam UU HPP itu memang disebutkan bahwa pemerintah memang bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan di rumus dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). (*)