search

Berita

PP Penyediaan Kontrasepsi PelajarMenkesBudi Gunaidi SadikinAlat Kontrasepsikontrasepsi bagi pelajar dan remajapernikahan dini

Bukan Pelajar, Ternyata Ini Sasaran Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja Menurut Menkes

Penulis: Rafika
Selasa, 06 Agustus 2024 | 435 views
Bukan Pelajar, Ternyata Ini Sasaran Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja Menurut Menkes
Ilustrasi alat kontrasepsi. (iStockPhoto)

Presisi.co - Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan (UU Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja menuai kritik dari berbagai pihak. PP tersebut dinilai kian memudahkan pelajar untuk melakukan seks bebas.

Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunaidi Sadikin, membantah aturan tersebut diteken untuk membebaskan pelajar mengakses alat kontraspesi. Menurtnya, regulasi itu menargetkan para remaja yang sudah menikah pada usia dini.

Pasalnya, pernikahan dini kerap membawa dampak buruk bagi sang ibu maupun anaknya. Misalnya, bayi memiliki tingkat kemungkinan stunting cukup tinggi hingga risiko kematian yang tinggi bagi ibu saat melahirkan.

"Kalau kita lihat pada usia ibu-ibu hamil dibawah 20 tahun udah menikah hamil itu kemungkinan bayinya tidak sehat stunting itu tinggi," ujar Budi di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com --jaringan Presisi.co.

"Kematian ibu pun tinggi kematian bayi pun tinggi. Tetapi, ini (pernikahan usia dini) kan masalah budaya di Indonesia kan," lanjutnya.

Kendati demikian, Budi mengaku tidak bisa melarang masyarakat yang ingin menikah di usia muda. Oleh sebab itu, pihaknya menyediakan regulasi penggunaan kontraspesi bagi remaja sebagai langkah antisipasi demi kesehatan mereka.

"Itu sebabnya kita berikan kontrasepsi. Kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menuturkan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang merupakan implementasi dari PP tersebut akan melibatkan kerja sama dengan pemerintah daerah.

Budi juga berharap kebijakan ini akan semakin mengingatkan masyarakat akan pentingnya menghindari pernikahan dini. Jikalau memang ingin menikah muda, ia menganjurkan untuk menunggu usia 20 tahun untuk memiliki anak.

"Tapi juga sekaligus mendidik budaya bangsa Indonesia ini kalau bisa, yuk pernikahannya dibikin jangan remaja-remaja menikah dan kalo bisa kehamilannya ditunda sesudah umur 20 tahun," pungkasnya. (*)

Editor: Rafika