search

Daerah

Pemkot SamarindaDisdikbud SamarindaDugaan Praktik Jual Beli Buku Paket

Pemkot Samarinda bakal Bentuk Tim, Usut Dugaan Praktik Jual Beli Buku Paket di Sekolah

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Kamis, 01 Agustus 2024 | 615 views
Pemkot Samarinda bakal Bentuk Tim, Usut Dugaan Praktik Jual Beli Buku Paket di Sekolah
Puluhan emak-emak yang melakukan aksi di Kantor Wali Kota Samarinda Jalan Balaikota, Kelurahan Bugis pada Rabu, (1/8/2024). (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota Samarinda menerima audiensi dari para emak-emak pendemo yang menuntut pendidikan gratis pada Rabu, 1 Agustus 2024. Audiensi ini dilakukan setelah aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Samarinda.

Hadir dalam audiensi tersebut Ketua Tim Walikota Untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda Syaparudin, Asisten I Pemerintahan Kota Samarinda Ridwan Tassa, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda Asli Nuryadin.

Mereka mendengarkan langsung keluhan para emak-emak yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak sekolah.

Ridwan Tassa mengatakan, Pemkot Samarinda akan membentuk tim khusus untuk mengkaji data yang diberikan oleh perwakilan emak-emak tersebut.

"Kami akan turun dan melibatkan TWAP, inspektorat, dan beberapa instansi teknis untuk melihat fakta di lapangan. Informasi dari ibu-ibu ini sangat berharga dan akan kami jadikan data awal untuk memantau kondisi sebenarnya," ujarnya.

Pembentukan tim ini akan menjadi langkah awal untuk memajukan pendidikan di Kota Samarinda. Pemkot juga akan memberikan sanksi tegas kepada oknum sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami akan proses dan tindak siapa saja yang melanggar aturan. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan peninjauan di sekolah-sekolah," tegas Tassa.

Asli Nuryadin menambahkan, Disdikbud akan membuat posko pelaporan di sekolah-sekolah untuk mengatasi permasalahan ke depan.

"Kami akan menaikkan surat edaran dari pak wali dan mendirikan posko pengaduan, selain yang ada di media sosial kami," jelasnya.

Permasalahan ini juga terkait dengan Merdeka Belajar episode 25 dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, yang bertujuan mencegah dan mengatasi kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi di sekolah.

Sebagai solusi untuk masalah buku yang diperjualbelikan, Disdikbud akan mensosialisasikan aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang berguna untuk mempermudah pembelajaran, menyediakan pelatihan untuk peningkatan kompetensi, serta berkarya untuk menginspirasi sesama.

"Platform Merdeka Mengajar menyediakan bahan ajar yang bisa di-download secara gratis dan sudah melalui lisensi dari Kementerian, menjadi pedoman dalam mengajar di 2024 ini," pungkas Asli Nuryadin. (*)

Penulis: Gio
Editor: Ridho M